Kebakaran di Kawasan Konsesi Urung Padam
Sejumlah Ormas dan LSM Gelar Unjuk Rasa di Halaman Kantor PT. AAS Hingga Dishut dan BPHP

SigapNews, Jambi — Sejumlah Ormas dan LSM Gelar Unjuk Rasa di Halaman Kantor PT. AAS Hingga Dishut dan BPHP
JAMBINEWS | KOTA JAMBI — Sekitar puluhan orang yang tergabung dalam sejumlah Ormas dan LSM menggelar aksi unjuk rasa atas peristiwa kebakaran yang terjadi di KM. 51 dalam areal PT. AAS Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi akibat ulah nakal pelaku Illegal Drilling di sejumlah titik dalam izin konsesi PT. Anugerah Alam Sejahtera (PT. AAS), Kamis (06/10/2021)
Dalam orasinya Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) Sdr. Amir Akbar menuturkan "Atas peristiwa kebakaran akibat ulah Illegal drilling dalam kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri PT. AAS, maka PT. Agronusa Alam Sejahtera harus bertanggungjawab, karena telah lalai dan melakukan pembiaran terhadap praktek illegal drilling dalam kawasan konsesinya."
Lanjut Amir, "Sampai hari ini api belum bisa dipadamkan, bahkan beredar kabar asap yang ditimbulkan mengandung racun, tolong kepada pimpinan PT. AAS anda jelaskan kepada publik apa langkah cepat dan upaya serius yang dilakukan menanggulangi permasalahan tersebut," ujar Amir.
Ottan dan Ardi dari Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) sangat menyesalkan penanganan kobaran api pada kawasan konsesi PT. AAS belum bisa dipadamkan dan meminta izin konsesi HTI PT. AAS dicabut bahkan bila perlu segera dihentikan segala bentuk aktivitas PT. AAS karena dianggap sudah tak mampu mengelola kawasan HTI sesuai izin yang telah diberikan oleh pemerintah dan tidak bertanggungjawab atas kebakaran hutan.
Di tempat terpisah, Ketua LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan DPP Jambi Abdul Mutholib menjelaskan, "Bahwa tanggung jawab korporasi atas peristiwa ini telah diatur dalam dua regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup."
Pada Pasal 49 UU Kehutanan disebutkan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Lalu pasal 50 juga disebutkan bahwa setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
"Sementara itu pada Pasal 54 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup," tutup Tholip. (Snn/hn)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi