Berulang kali mendatangi Kantor Bank Sampai Menitikkan Air Mata...
Lunas Kredit Sejak 13 Tahun lalu, Pihak BTN Jambi belum juga Serahkan Sertifikat Nasabah

SigapNews, Jambi - Pertemuan Tim Kuasa Hukum LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan dengan Kepala Cabang Bank BTN Jambi beserta jajarannya
JAMBINEWS | KOTA JAMBI - PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Jambi yang beralamat di Jl. H. M. Yusuf Singadikane No. 146, Sungai Putri Telanaipura Kota Jambi diduga tidak profesional, Kankangi aturan perbankan, menimbulkan kerugian dan langgar hak-hak nasabah.
Dalam pertemuan antara Nasabah BTN yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan yang beralamat di Jl. Cut Mutia, Jambi Timur Kota Jambi bersama Branch Manager BTN beserta Jajarannya di ruang kerja Aries Tuti, terungkap beberapa poin keterangan yang dianggap sebagai alasan klasik untuk lari dari tanggungjawab sebagai pihak yang tidak bisa lepas atas kewajibannya untuk menyelesaikan SHM nasabah yang telah melunasi angsuran kreditnya pada bank BTN, bahkan sejak 13 tahun yang lalu.
"Alasan yang disebutkan dalam surat yang dilayangkan ke kantor LBH CL PK itu sangat klasik sekali, Pihak Bank dalam hal ini BTN Jambi mau cuci tangan dan lari dari tanggungjawabnya," ujar tim LBH CLPK
Hal itu langsung ditepis oleh Tuti selaku Kepala Cabang BTN Jambi. "Tidak ada maksud kami untuk cuci tangan atau lari dari tanggungjawab," ucap Tuti pada pertemuan hari Jum'at pagi tanggal 3 September 2021.
"Kami juga sudah menyurati Kantor BPN Muaro Jambi untuk menelusuri proses pengurusan sertifikatnya, berhubung Pihak Property dan Notarisnya sudah meninggal," lanjut Bu Tuti.
Dari Tim Kuasa Hukum LBH CL&PK sangat menyayangkan ulah oknum Bank BTN yang telah berbuat tidak profesional dan menimbulkan kerugian bagi kliennya. "Atas perbuatan oknum Pihak Bank BTN tersebut sejumlah tujuh orang klien kami sungguh sangat dirugikan, mereka tak dapat mengajukan pinjaman KUR Pemerintah maupun berbagai fasilitas kredit lunak lainnya untuk modal usaha." Ucap Tholip
"Salah seorang dari klien kami yang berinisial SHT menceritakan kekecewaannya terhadap Pihak Bank BTN, bahwa sejak melunasi angsuran pinjamannya sekitar 13 tahun yang lalu, telah berulang kali mendatangi kantor BTN dan bertemu dengan pegawai banknya, namun tetap saja Sertifikat Jaminan Kredit yang saya minta tidak diberikan oleh orang bank BTN, saya di opor-opor seperti bola pimpong, sempat saya menitikkan air mata atas apa yang dilakukan oleh oknum Bank BTN kepada saya." Sebut Tholip selaku Ketua LBH CL PK DPP Jambi menceritakan ulang apa yang dialami kliennya.
"Jangan sekarang sesukanya Kepala Bank bilang saya baru satu tahun bertugas disini, trus bilang juga pihak property dan notarisnya sudah meninggal, pada hal sejak tahun 2012 seluruh laporan dan Permasalahan nasabah sudah terlapor dalam system dan kendali data yang ada di Bank BTN sebagaimana keterangan dari Bu Tuti selaku Branch Manager. Kenapa tidak dari dulu diurus ? Tanya Tholip
Di tempat terpisah Sdr. Amir Akbar dan Ottan Tambunan yang juga tergabung dalam tim Kuasa Hukum LBH CL PK menuturkan "kita dari tim kuasa hukum masih memberi ruang dan kesempatan kepada Kepala Cabang BTN Jambi untuk menyelesaikan tanggungjawabnya, beliau minta waktu satu bulan ini untuk berkoordinasi dan menindaklanjuti urusannya ke kantor Pertanahan Muaro Jambi terhitung sejak tanggal 3 September 2021.
"Jika tidak ada upaya penyelesaian yang kongkrit dari Pihak Bank BTN, maka kita akan mengambil langkah-langkah hukum baik berupa Pengaduan atau Laporan ke OJK, Kementerian BUMN, President Direktur PT. BTN Pusat, Ombusdman RI, dan Lembaga Perlindungan Konsumen maupun upaya dengan menempuh jalur hukum baik Pidana ataupun Perdata." tutup Amir. (Snn/yy&hn)
Editor :M Muslim
Source : LBH CL & PK DPP Jambi dan Kepala Cabang BTN Jambi