Hebohh !! BRI Unit Sengeti Tarik Uang di Rekening Nasabah Tanpa Konfirmasi

SigapNews, Muaro Jambi - Kuasa Hukum LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan Sambangi Kantor BRI Unit Sengeti
JAMBINEWS | JAMBI - Aslam Fadli, SH.I dan Rekan Selaku Kuasa Hukum FM, dari Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (LBH CL & PK) Jambi sambangi Kantor Unit BRI Sengeti, Muaro Jambi, pasalnya diduga Pihak Bank BRI telah melakukan tindakan yang merugikan kliennya, ujar Aslam Fadli dengan nada tinggi.
Fitrah Mulia dihubungi awak media SigapNews via handphone menjelaskan, bahwa permasalahan ini berawal dari pengajuan kredit dengan agunan SK PNS dan SHM pada Bank BRI Kantor Unit Sengeti a.n saya Fitrah Mulya, bekerja sebagai ASN di Dinas PU PR Muaro Jambi, dimana sekira tanggal 1 bulan Desember tahun 2017 pengajuan pinjaman tersebut disetujui oleh Pihak Bank BRI dengan jumlah pencairan sebesar Rp.390.000.000,- (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Lalu tanggal Jatuh tempo pembayaran angsuran bulan berikutnya pada tanggal satu setiap bulannya sebesar Rp. 4.680.700,- (Empat juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Fitrah Mulia menjelaskan lagi kepada awak media bahwa, "Dana pinjaman dari Bank BRI saat itu digunakan untuk keperluan berobat almarhumah istri saya yang tengah sakit keras dan mesti di rujuk berobat ke Jakarta, kemudian sebagian lagi dipergunakan untuk membayar biaya penyelesaian kuliah S1 saya jurusan Teknik Sipil di Universitas Batanghari," terangnya.
Lanjut Fitrah, ditahun pertama, bulan Januari sampai Desember 2018 pembayaran kredit berjalan lancar tanpa kendala berarti, berlanjut tahun 2019 bulan Januari sampai Agustus pembayaran angsuran juga berjalan lancar.
Sambung Fitrah, "Permasalahan pertama muncul, ketika waktu itu saya menyerahkan uang angsuran sejumlah 17 juta kepada Bendaharawan Dinas PUPR Muaro Jambi berinisial AM untuk pembayaran angsuran kredit Bank saya selama tiga bulan (September, Oktober, dan November) tahun 2019, ternyata uang angsuran tersebut tidak disetorkan oleh Bendahara ke BRI," ucap Fitrah
Permasalahan kedua terjadi, oleh karena "terhitung dari tanggal 1 Februari tahun 2020 saya dipindahtugaskan dari Dinas PU PR ke Dinas PMD Muaro Jambi sehingga berpengaruh pada kemampuan saya untuk membayar angsuran, ditambah lagi dampak penyebaran penyakit virus corona covid 19 yang masih mewabah sampai detik ini," keluh Fitrah
"Sangat disayangkan sekali Pihak BRI, seringkali mengambil tindakan sepihak dalam mengambil langkah penyelesaian atas permasalahan ini, pada bulan Januari dan Maret tahun 2021 uang saya sejumlah Rp. 11.700.000,- di rekening Bank BRI Cabang Sipin Jambi ditarik oleh Pihak BRI Unit Sengeti Muaro Jambi tanpa ada pemberitahuan dan konfirmasi ke saya selaku pemilik rekening, apakah cara seperti ini dapat dibenarkan ?" keluh Fitrah lagi.
Saya sudah berusaha temui Pak Yan Bastari Kepala Unit, saya minta solusi yang baik soal tunggakan angsuran saya, malah bilang kesaya "itu urusan kamu," kata Kepala Unit BRI Sengeti terang Fitrah.
"Satu hal lagi yang saya kesalkan pihak BRI justru menyikapi hal ini malah menyerang kehormatan pribadi saya dan ada motif Pembunuhan karakter, dengan sengaja berkirim surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMD dan Kepala BKD Muaro Jambi dituliskan pada bagian depan amplop, namun isi surat didalamnya tentang tunggakan pembayaran angsuran Bank saya. Ini ada apa sebenarnya, apa maksudnya gitu loh, urusan pribadi saya pada Bank BRI tapi dibawa-bawa ke urusan dinas, kesalnya. Makanya saya meminta bantuan LBH untuk membantu menyelesaikan urusannya, tutup Fitrah.
Melalui chat wa awak media melakukan konfirmasi atas penarikan sepihak oleh BRI Unit Sengeti, dijawab oleh Yan Bastari, "itu dibenarkan atas dasar surat perjanjian antara debitur dan kreditur," namun tidak dipaparkan secara detail poin-poin surat perjanjian dimaksud.
Pada kesempatan lain, Aslam Fadli Kuasa Hukum Fitrah mengatakan "Kita juga akan berkirim surat kepada BPN (Badan Perbankan Nasional) dan OJK untuk mengadukan tindakan sepihak yang telah dilakukan oleh Pihak BRI kepada kliennya. (Snn/yy)
Editor :M Muslim
Source : Fitrah Mulia, LBH CL&PK, dan Kepala Unit BRI Sengeti