Viral...! Pihak BRI Unit Sengeti Mangkir Lagi

SigapNews, Jambi - Pihak BRI Unit Sengeti Mangkir Lagi
JAMBINEWS | MUARO JAMBI - Persoalan tunggakan angsuran kredit FM pada kantor kas BRI unit Sengeti Kabupaten Muaro Jambi berlanjut, Sesuai Keterangan yang diberikan kepada awak media Kuasa Hukum FM meluapkan kekesalannya, "Pihak BRI Sengeti beberapa kali telah berbohong, mulai dari Pimpinannya Sdr. Yan Bastari, Bu Eva, sampai ke bagian marketingnya Sdr. Eno, semuanya pada pembohong," sebutnya
Lanjut LBH CL PK, "bahwa pada awalnya sudah sepakat dg Kepala Unit Yan Bastari soal permintaan data tagihan angsuran FM sudah ada di kantor, tinggal diambil, namun pada saat pertemuan di kantor Pak Yan bilang "berhubung Bu Eva lagi keluar sudahlah besok aja biar Bu Eva yang antarkan ke kantor FM sekaligus menjelaskannya," ternyata dg berbagai alasan data tersebut tidak jadi diantarkan oleh Bu Eva"
Beberapa hari berikutnya, Mas Eno bagian marketing menghubungi LBH CL PK minta datang ke kantor untuk mengambil data total tagihan angsuran yang diminta, ternyata pun setelah pihak LBH CL PK mendatangi kantor BRI Unit Sengeti dengan berbagai alasan pertama minta surat kuasa asli yang dibubuhi stemple, trus LBH bilang, surat kuasa asli itu hanya buat kita selaku Penerima Kuasa, tidak bisa yang aslinya diberikan kepada BRI, lalu Eno beralasan itu permintaan yang disampaikan Pak Yan Bastari supaya data ini bisa saya berikan, kata Eno. Akhirnya dengan berbagai alasan hari Kamis kemarin ternyata tidak jadi diberikan kepada LBH CL PK, namun berjanji akan mendatangi kantor LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan di Jambi Timur, Kota Jambi pada hari Jum'at tanggal 20 Agustus tahun 2021.
Seharian Pihak LBH CL PK menunggu kedatangan Pihak BRI Unit Sengeti namun tidak jadi datang tanpa konfirmasi
"Hari ini kami sangat kecewa dengan BRI Unit Sengeti karena beberapa kali telah berbohong dan tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan nasabahnya," Ujar Tholip, Ketua LBH CL PK DPP Jambi. (Snn/yy)
Editor :M Muslim
Source : FM dan LBH CL PK