Koperasi Fajar Pagi Desak Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan M dan Kades Betung dalam Kasus
JAMBI – Pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung mendatangi Polda Jambi untuk mempertanyakan dugaan tindak pidana penggelapan hasil panen yang dilakukan saudara M yang mengaku sebagai ketua Koperasi dan Kepala Desa Betung sebagai inisiator menyuruh orang yang tidak berhak untuk menguasai kebun koperasi, Rabu (29/7/2026). Surat tersebut disampaikan oleh Ketua Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung, Zainul Islam, yang didampingi Anda Pratama selaku pelapor dan perwakilan pemilik lahan di wilayah Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung, Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam keterangannya kepada awak media usai membuat surat ke Polda Jambi, Zainul Islam mengapresiasi kerja Polda Jambi yang telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus penggelapan. Namun pihaknya mempertanyakan seorang berinisial M yang disebut mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi bersama Kepala Desa Betung, belum ditetapkan menjadi tersangka. Sementara melalui media sosial salah satu dari 12 tersangka mengakui bahwa keberadaan mereka dalam kebun koperasi diprakarsai oleh Saudara M dan Kades Desa Betung.
"Hari ini kami secara resmi mengantar surat ke Polda Jambi meminta agar Saudara M yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi dan Kades Betung segera ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Zainul.
Zainul berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk M dan 12 orang anggota masyarakat, diproses sesuai hukum apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, Zainul juga menyampaikan dugaan keterlibatan Kepala Desa Betung berinisial R. Menurut informasi yang diperolehnya, ke 12 tersangka diduga menjalankan kegiatan pemanenan atas perintah M dan R. Dugaan tersebut telah disampaikan sebagai bagian dari surat yang dibuat kepada penyidik.
Sementara itu, Anda Pratama menjelaskan bahwa areal kebun sawit yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 754 hektare. Dari jumlah tersebut, ia menduga sekitar 163 hektare dipanen oleh M, sedangkan sisanya diduga dipanen oleh 12 Tersangka.
"Kami berharap seluruh fakta yang kami sampaikan dapat didalami oleh penyidik sehingga persoalan ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Anda Pratama.
Dalam pelaporan tersebut, pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi turut didampingi tim kuasa hukum dari LBH Mike Siregar & Rekan. Pihak kuasa hukum berharap Polda Jambi dapat menindaklanjuti laporan kliennya secara profesional, objektif, dan transparan, serta menegakkan hukum secara adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan di Polda Jambi. Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan atau tanggapan. Dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian,*(Rosyid).
Editor :Wanito