Sat Reskrim Polres Tanjab Barat Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Cabul, Korban Remaja 19 Tahun
JAMBISIGAPNEWS, TANJAB BARAT – Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat menetapkan seorang pria berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/5/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. AL disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban berinisial AZ (19), warga Kecamatan Tungkal Ulu. Dugaan perbuatan cabul terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Tebing Tinggi pada Sabtu (2/5/2026). Penanganan perkara kemudian diambil alih Sat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh, penyidik meningkatkan status AL dari saksi menjadi tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjab Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Polisi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban demi menjaga hak dan nama baik semua pihak.*(HMS/*).
Editor :Wanito
Source : Polres Tanjab Barat