Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis Mengemuka, Kuasa Hukum Soroti Perlindungan Profesi

JAWA BARAT - Topan Prabowo mengonfirmasi bahwa kliennya yang berprofesi sebagai jurnalis telah dilaporkan oleh narasumber atas dugaan menyerang kehormatan sesuai dengan Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 5 Agustus 2025. Pasal 45 ayat 4 UU ITE mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Juga selain itu ketentuan hukum lainnya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan tafsir penting bahwa ketentuan ini hanya dapat diterapkan terhadap individu perseorangan, bukan terhadap badan hukum, profesi, jabatan, atau kelompok masyarakat.
Putusan MK ini menegaskan perlunya perlindungan terhadap kebebasan pers dan ruang bagi profesi jurnalistik dalam menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional.
Menanggapi hal ini, Topan Prabowo menyatakan pentingnya menjaga kemerdekaan pers dan menegaskan bahwa mereka akan melakukan upaya hukum secara objektif untuk menempatkan keadaan sesuai fakta dan mencapai rasa keadilan yang seimbang.
Sebagai langkah awal, pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, kuasa hukum telah mengajukan pengaduan terhadap narasumber dan permohonan perlindungan hukum kepada Dewan Pers, tindakan ini didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022, yang pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 mengatur mekanisme penanganan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran pers dan perlindungan bagi pekerja media.
Selain itu, Topan Prabowo turut memberikan koreksi dan klarifikasi terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di MAN 3 Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.dilansir dari https://mataelang24.com/nasional/miris-man-3-ciawi-kabupaten-tasikmalaya-diduga-melakukan-pungutan-liar/ https://mataelang24.com/daerah/ini-penjelasan-ketua-komite-dan-kepala-sekolah-terkait-dugaan-pungutan-di-man-3-tasikmalaya/Berdasarkan hasil investigasi kliennya, ditemukan bukti kuat dan keterangan para saksi korban yang memerlukan tindak lanjut serius.
Hal ini menjadi bagian dari upaya peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor). Oleh sebab itu, laporan resmi mengenai dugaan pungli tersebut akan segera kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri setempat sebagai langkah penegakan hukum dan transparansi di lingkungan pendidikan.
Topan Prabowo
menggarisbawahi bahwa upaya hukum dan pelaporan ini merupakan wujud komitmen untuk melindungi hak-hak profesi jurnalistik sekaligus mendukung penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pendidikan yang bersih serta akuntabel, (*)
Editor :Wanito
Source : Darmisi