Polda Jambi Tindak 6 Perkara Penyalahgunaan Migas, 22.800 Liter Minyak dan BBM Diamankan
JAMBI – Polda Jambi bersama jajaran terus memperketat penertiban terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas). Dalam kurun waktu satu minggu, aparat kepolisian berhasil menangani 6 perkara dengan mengamankan 8 orang tersangka, 6 unit kendaraan, serta barang bukti minyak bumi dan BBM dengan total sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi pada Kamis, 10 September 2026. Penindakan dilakukan melalui kegiatan patroli dan penyelidikan yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi.
Dari enam perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah modus dugaan penyalahgunaan migas, mulai dari pengangkutan minyak bumi hasil aktivitas ilegal hingga penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial AP (25), SP (37), IA (19), RU (34), MAR (26), FN (20), IHS (31), dan S (36). Mereka diamankan di sejumlah lokasi, yakni wilayah Sungai Bahar, Jaluko dan Mestong Kabupaten Muaro Jambi serta Alam Barajo, Kota Jambi.
Barang Bukti 22.800 Liter
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis minyak dan BBM.
Pertama, minyak mentah/minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling sebanyak sekitar 10.000 liter, yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.
Kedua, minyak mentah/minyak bumi sekitar 3.000 liter yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.
Selanjutnya, polisi mengamankan bensin olahan sekitar 2.000 liter yang diangkut menggunakan satu unit mobil Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen.
Petugas juga menemukan BBM jenis solar sekitar 1.190 liter yang dikemas dalam 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter. BBM tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.
Selain itu, diamankan pula minyak mentah/minyak bumi sekitar 5.600 liter yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan membawa dua tedmon dan empat drum plastik.
Jika ditotal, seluruh barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 22.800 liter minyak dan BBM.
Terancam Hukuman hingga 6 Tahun Penjara
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis dugaan perbuatannya.
Untuk kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, penyidik merujuk pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, penyidik menerapkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 UU Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.
Selain itu, Pasal 591 huruf a KUHP juga dipertimbangkan terhadap pihak yang membeli, menjual, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.
Sampel BBM Diuji di Lemigas Jakarta
Polda Jambi menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli, termasuk pengambilan serta pengujian sampel minyak dan BBM di Lemigas Jakarta untuk memastikan jenis dan karakteristik barang bukti.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Jambi menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban sekaligus mencegah penyalahgunaan dan peredaran minyak maupun BBM yang dapat merugikan negara serta masyarakat.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas di wilayah hukum Polda Jambi.”
Editor :Wanito
Source : Sigapnews