Terkait Laporan Penyerobotan dan Perusakan Lahan di Polres Batang Hari
Advokat Senior Wajdi, S.H. Angkat Bicara: M Nur Tak Memiliki Legal Standing

Advokat Senior Wajdi, S.H.
JAMBINEWS | MUARA BULIAN — Pasca gugatan perdata M. Nur ditolak di Pengadilan Negeri Muara Bulian dan Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi (menguatkan putusan PN) hingga berkekuatan hukum tetap/inkracht, didampingi oleh kuasa hukumnya M. Nur membuat laporan pidana tentang penyerobotan tanah di Mapolres Batang Hari belum lama ini.
M. Nur merasa dirugikan atas perbuatan penyerobotan dan perusakan lahan yang diklaim miliknya selaku ahliwaris yang beralamat di RT.07 RW.O3 kelurahan Simpang Sungai Rengas kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batang Hari.
Diketahui laporan M. Nur masuk pada tanggal 6 Februari 2023 mengenai dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 385 Sub 406 KUHP Pidana yang diduga dilakukan oleh Saudara Jupri sebagai terlapor.
Menyikapi laporan M. Nur di Mapolres Batang Hari, Wajdi, S.H. selaku Tim Advokat yang mendampingi Jupri di Pengadilan Negeri Muara Bulian dan memenangkan perkara tersebut angkat bicara.
Kepada awak media Sigapnews.co.id Advokat Senior Wajdi, S.H., yang berdomisili di kota Jambi menjelaskan duduk perkaranya secara detail sekaligus merespon laporan M. Nur atas dugaan pidana penyerobotan dan perusakan lahan yang dilakukan oleh kliennya Jupri.
Wajdi, S.H. Untuk dan atas nama serta kepentingan hukum kliennya JUPRI, umur 34 tahun, beralamat di RT.08 RW.04 kelurahan Simpang Sungai Rengas kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batang Hari dalam hal ini adalah selaku Teradu/Terlapor dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan atas barang tidak bergerak (penyerobot lahan) dan perusakan lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 385 KUH Pidana Sub Pasal 406 KUH Pidana.
Sebagaimana laporan Pengaduan M. Nur Nomor : Lapduan/23/II/2023/Reskrim tanggal 06 Februari 2023, pada POLRES BATANG HARI. Melalui kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Rasit bin Suin (orang tua dari JUPRI/klien kami) membuka hutan pada tahun 1993 yang terletak di kelurahan Simpang Sungai Rengas kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batang Hari, Kemudian lahan ditanami pohon karet dan sampai saat ini lahan kebun tersebut tetap dikuasai serta diusahakan secara terus menerus tanpa ada
keberatan atau komplain dari pihak manapun sampai adanya gugatan dari M. Nur pada tahun 2020.
2. Bahwa kepemilikan hak atas tanah klien kami digugat oleh M. Nur sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 06/Pdt.G/2020/PN.MBN pada Pengadilan Negeri
Muara Bulian dan perkara Nomor 20/PDT/2021/PT JMB pada Pengadilan Tinggi Jambi. M Nur sebagai Penggugat dan Jupri klien kami sebagai Tergugat.
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Hukum acara perdata Pasal 283 RBg/Pasal 163 HIR yang berbunyi :
Barangsiapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak, atau mengajukan suatu peristiwa (feit) untuk menegaskan haknya atau untuk membantah
adanya hak orang lain haruslah membuktikan tentang adanya hak atau peristiwa tersebut.
Read more info "Advokat Senior Wajdi, S.H. Angkat Bicara: M Nur Tak Memiliki Legal Standing" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi