Sidang Saksi Perkara Muchtar di PN Sarolangun
Para Saksi Terangkan Oknum Anggota Polres Melakukan Pembiaran Saat Penikaman Terhadap Korban

Para Saksi Terangkan Oknum Anggota Polres Melakukan Pembiaran Saat Penikaman Terhadap Korban
JAMBINEWS | SAROLANGUN — Sidang Pidana Perkara Terdakwa a.n Muchtar memasuki agenda Pemeriksaan Saksi. JPU Kejari Sarolangun Raden Muhammad Shandy Meita, S.H. Menghadirkan sejumlah 6 orang saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Raymon Haryanto, S.H bersama dua anggota majelis hakim lainnya di ruang sidang utama PN Sarolangun pada hari Selasa 16/11/2021.
Persidangan terbuka untuk umum, dilaksanakan secara online, posisi terdakwa mengikuti persidangan tetap berada di rutan Polres Sarolangun yang berlangsung selama sekitar dua jam dari pukul 14.00 hingga pukul 16.00 Wib.
Dari beberapa keterangan yang didalami oleh JPU dan Majelis Hakim kepada para saksi, di tengah persidangan terungkap beberapa fakta dan kejanggalan-kejanggalan dalam proses penanganan penyidikan oleh Penyidik Satreskrimum Polres Sarolangun, bahkan JPU Shandy juga menghadirkan seorang saksi bernama Husnul, dimana dalam proses Penyidikan oleh pihak kepolisian belum pernah di BAP oleh Penyidik. Padahal Sdr. Husnul telah diajukan beberapa kali oleh korban dan keterangan saksi kepada penyidik untuk turut diperiksa sebagai saksi dikarenakan Husnul adalah saksi yang melihat dan berada di TKP saat kejadian penikaman.
Sdr. Husnan dalam perkara ini selaku saksi korban menerangkan kronologis penikaman terhadap dirinya yang dilakukan oleh terdakwa Muchtar, "berawal dari rencana aksi unjuk rasa pada tanggal 23 Desember 2019 di kantor Mapolres Sarolangun atas mandegnya laporan polisi di Polres Sarolangun terkait dugaan korupsi dana desa dan kasus-kasus lain yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sarolangun yang masih jalan di tempat dan belum ada kepastian hukumnya."
Lanjut Husnan, "sekira pagi hari di warung Bu Siti Patimah bersama tiga orang rekan saya sembari sarapan pagi bertemu dengan 4 orang anggota Polres antara lain KBO Intel Polres Sarolangun Sdr. Tarjono, Kanit Intel Polsek Pelawan Singkut Sdr. Teddy Rolan Rajagukguk, dan 2 orang anggota lainnya." Ujarnya
Tidak berselang lama, kemudian datang sekelompok orang berjumlah sekitar 30 orang, diantaranya Anak Kandung Kades Bukit Sdr. Riko dan adiknya Indra, adik kandung Kades Bukit Sdr. Muchtar dan Bakri, ipar Kades Cik Wan, Sekdes Bukit Sdr. Dedi, bebebera Kadus Bukit, Sdr. Mawardi dan Usman, Ketua RT Sdr. Arpan, beberapa orang Kaur Sdr. Si Im dan Khairul Huda, dan beberapa orang warga lainnya yang diajak ikutserta dalam aksi penyerangan tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim, Husnan juga menuturkan "pagi hari sebelum kejadian Waka Polres Sarolangun Kompol Husni Thamrin meneleponnya dan mengirimkan seseorang bernama Akip kerumahnya dan menyampaikan pesan agar tidak demo di Mapolres Sarolangun. Waka Polres juga mengatakan "dakusahla demo dindo, Pak Kapolres mau ketemu dindo dan kawan-kawan, Abang tunggu di ruangan Abang," ujar Pak Waka Polres.
Tambah Husnan lagi, sekelompok orang yang datang menghampirinya, "tiba-tiba terdakwa Muchtar mencabut pisau dari pinggangnya lalu menusukkannya ke bagian rusuk sebelah kanan, lalu pisau tersebut dicabut dan untuk kedua kalinya menikam Husnan ke arah bagian dada sebelah kanan, spontan saya tepis, hingga melukai jari jempol, telunjuk, dan jari manis tangan kanan saya (jari jempol dan jarimanis mengalami cacat permanen, tak bisa digerakkan secara normal)," terang Husnan.
Senada dengan Keterangan Saksi Korban, 5 orang saksi lainnya juga menjelaskan Keterangan yang bersesuaian, Saksi Amri, Husnul, dan Patimah menyebutkan "saya melihat peristiwa penikaman oleh terdakwa Muchtar dalam jarak dekat sekitar 2 meter, tusukan pertama ke bagian rusuk, lalu yang kedua mau menikam lagi ke bagian dada dengan pisau yang sama, namun dapat ditepis oleh korban," ucap Bu Patimah dan Husnul.
Saksi Amri dan Husnul juga menerangkan bahwa "kejadian ini melibatkan banyak orang, setelah korban ditikam oleh terdakwa, lalu terdakwa mengacungkan pisau ke atas dan memutar-mutarnya sembari berucap "siapo yang berani melawan, aku bunuh," ancamnya.
Setelah Husnan ditikam, berikutnya dikejar lagi oleh anak kandung Kades Bukit yang bernama Riko langsung meninju pelipis sebelah kanan korban serta meludahi muka korban, seraya mengatakan "kujilat darah kau," ancamnya lagi.
Ditempat terpisah kepada awak media korban Husnan dan keluarga besarnya menyampaikan ucapan terimakasih yang sedalam-dalamnya atas profesionalisme kerja JPU Shandy yang sangat open dan bijak, sangat membantu kami juga dalam pengungkapan perkara ini, sehingganya walaupun kami merasa dipermainkan dan dipersulit oleh oknum Penyidik Satreskrimum Polres Sarolangun, namun hari ini saya dan keluarga besar merasa puas, dan terluapkan semua keluhan, serta tersampaikan pada sidang hari ini." Tutur Husnan.
Menutup perjumpaan dengan awak media, Husnan menyebutkan harapannya "Kami a.n keluarga besar sekali lagi memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Pak Kajari Sarolangun, Sdr. JPU Raden Muhammad Shandy Meita, S.H beserta timnya yang telah bekerja sangat profesional dan maksimal, harapan kami mudah-mudahan majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, memberikan penetapan terhadap pelaku lain yang terlibat, termasuk juga otak pelaku dan kepada terdakwa diberikan hukuman yang setimpal." Tutupnya. (Snn/yy)
Editor :M Muslim