Terkait Laporan Penyerobotan dan Perusakan Lahan di Polres Batang Hari
Advokat Senior Wajdi, S.H. Angkat Bicara: M Nur Tak Memiliki Legal Standing

Advokat Senior Wajdi, S.H.
4. Bahwa pada persidangan baik pada Pengadilan Negeri Muara Bulian maupun pada
Pengadilan Tinggi Jambi, ternyata selaku Penggugat M. Nur tidak bisa membuktikan dalilnya, sehingga Pengadilan Negeri Muara Bulian menyatakan Menolak gugatan Penggugat M.Nur untuk seluruhnya.
Kemudian Pengadilan Tinggi Jambi menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian.
5. Bahwa M Nur tidak mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan demikian perkara a quo telah memiliki kekuaan hukum tetap (inkracht).
6. Bahwa terhadap bukti surat yang dijadikan M. Nur sebagai alas hak/legalitas kepemilikan atas tanah yakni surat pernyataan tua-tua kampung dan pemilik tanah yang berbatasan tertanggal 14 Februari 2019 dan surat sporadik tertanggal 18 Februari 2019 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah dan tidak berharga secara hukum (putusan PN Muara bulian halaman 54 alinea ke 3).
7. Bahwa M. Nur pada tanggal 06 Februari 2023 menyampaikan laporan Pengaduan Nomor : Lapduan/23/II/2023/Reskrim tanggal 06 Februari 2023, pada POLRES BATANG HARI dengan mengajukan bukti kepemilikan hak atas tanah berupa surat sporadik yang sudah pernah diajukan sebagai pada persidangan perdata di Pengaddilan Negeri Muara Bulian dan Pengadilan Tinggi Jambi.
8. Bahwa oleh karena gugatan ditolak untuk seluruhnya dan terhadap surat sporadik juga telah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah dan tidak berharga secara hukum oleh Pengadilan maka senyatanya secara yuridis formal M. Nur bukanlah pemilik atas tanah dengan demikian M. Nur tidak memiliki kepentingan hukum/legal standing mengajukan laporan Pengaduan pada POLRES BATANG HARI.
9. Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan hukum yang didukung dengan fakta serta bukti hukum sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas, maka beralasan menurut hukum jika kami mengajukan permohonan Penghentian Penyelidikan terhadap laporan Pengaduan Nomor : Lapdu/23/II/2023/Reskrim tanggal 06 Februari 2023, pada POLRES BATANG HARI An. M. Nur dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. M. Nur selaku Pengadu tidak memiliki kepentingan hukum/Legal standing.
b. Belum ditemukan adanya peristiwa Tindak Pidana.
"Surat permohonan penghentian penyelidikan atas laporan M. Nur sudah dilayangkan ke Polres Batang Hari sejak akhir bulan Maret 2023 masih menunggu jawaban dari pihak penyidik. Advokat Wajdi merasa heran dengan penyidik polres Batang Hari, menurut beliau, semestinya penyidik segera hentikan proses penyelidikan tersebut sebab laporan M Nur tidak ada alas hak dan tidak ada kepentingan hukum dengan tanah Jupri," ungkap Wajdi mengakhiri keterangannya. (Snn/red)
Read more info "Advokat Senior Wajdi, S.H. Angkat Bicara: M Nur Tak Memiliki Legal Standing" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi