Aksi Damai PKN RI Peringati Harkodia 09 Desember 2021
Ketua Umum Patar Sihotang: Dukung Kejagung Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat

SigapNews, Jambi — Ketua Umum Patar Sihotang: Dukung Kejagung Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat
Adapun Tuntutan PKN RI adalah:
1. Mendukung kejaksaan RI Menuntut Hukum Mati Terdakwa HERU HIDAYAT dan Terdakwa lain pada kasus Asabri;
2. Agar Kejaksaan Agung memberikan atensi kepada jajarannya terutama di Kejati dan Kejari agar benar-benar merespon dan menindaklanjuti laporan Masyarakat demi citra dan wibawa Lembaga kejaksaan RI;
3. Agar memberikan piagam penghargaan dan premi kepada Rakyat yang melaporkan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, khususnya PKN yang sudah melaporkan korupsi Pada Pengadaan Fire Motor Pemadam Kebakaran dinas kebakaran Provinsi DKI Jakarta yang sudah berkekuatan tetap.
Patar juga menjelaskan bahwa selain di Jakarta, juga dilakukan aksi demo di kantor kejaksaan negeri Deli Serdang yang di lakukan Tim PKN se-Sumatera utara dan pada saat aksi, telah diterima perwakilanya oleh kejari Deli Serdang, namun tuntutan aksi yang meminta agar Kajari Deli Serdang segera melaksanakan Putusan Komisi Informasi Publik No 60/PTS/KIP-SU/IX/2021.
Serta menindaklanjutin Surat Permohonan informasi publik dari PKN Nomor: 01/PI/KEJARI/DELI SERDANG/PKN/XI/2021, sepertinya pihak kejari tidak bersedia memberikanya kepada PKN tanpa memberikan alasan-alasan hukum yang jelas. Pihak Kejari yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Bpk. Sahron Hasibuan, hanya menyampaikan bahwa dokumen tersebut masih dikoordinasikan kepada atasan dan masih ada upaya hukum bagi kalian (PKN) untuk memintanya.
Mendengar jawaban demikian, Tim PKN pun merasa sangat di kecewakan karena pihak Kejari Deli Serdang tidak melayani rakyatnya (PKN) sesuai UU 14/2008, Peraturan Jaksa Agung no 32/2010 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor: 01/2011 demikian disampaikan Patar Sihotang.
Patar menyampaikan pada pelaksanaan aksi ini cukup lancar hanya Ketika Konvoi PKN dari Kejaksaan Agung menuju Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta di Wisma mandiri Jl kebon Sirih, sempat diguyur Hujan. Namun tidak mengurangi semangat Para kader Kesatria anti Korupsi.
Patar menyatakan Tujuan Fundamental PKN melakukan aksi ini adalah sebagai Wujud nyata pelaksaan misi dan misi dan tujuan edukasi dan pembelajaran kepada seluruh Rakyat agar terpanggil dan termotivasi untuk ikut serta bela negara dengan melakukan misi dan visi pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Sesuai amanat PP 43 Tahun 2018 dan juga menjadi Worning atau atensi kepada badan Publik atau penyelenggara agar benar benar menjauhi perbuatan yang menyimpang dan tercela nyaitu korupsi.
Jika kedua hal tersebut sudah terbangun dan membudaya dimasyarakat dan Aparat Pemerintahnya, maka akan terciptalah pemerintahan yang bersih sehingga tercapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita luhur para pahlawan yang sudah berkorban nyawa untuk merebut kemerdekaan RI dari tangan dan kekuasaan penjajah.
Demikian disampaikan Patar sambil mempersilahkan acara makan bersama dan ramah tamah dengan anggota Tim PKN yang selesai mengikuti aksi demo dan rekan-rekan media pers online dan cetak. (Snn/hn)
Read more info "Ketua Umum Patar Sihotang: Dukung Kejagung Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : PKN RI