Aksi Damai PKN RI Peringati Harkodia 09 Desember 2021
Ketua Umum Patar Sihotang: Dukung Kejagung Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat

SigapNews, Jambi — Ketua Umum Patar Sihotang: Dukung Kejagung Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat
Patar sambil memperlihatkan selebaran mengatakan bahwa pada aksi dan penyampaian pendapat di muka umum pada hari ini ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan yakni antara lain:
1. Mendukung kejaksaan RI menuntut Hukuman Mati kepada Heru Hidayat karena perbuatan Terdakwa HERU HIDAYAT dalam perkara ini telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083,- (dua puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah).
Dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati Terdakwa HERU HIDAYAT sebesar Rp.12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga miliar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh Terdakwa HERU HIDAYAT sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.
Dan HERU HIDAYAT juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pada kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu telah merugikan keuangan sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa HERU HIDAYAT seluruhnya sebesar Rp.10.728.783.375.000.,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
2.Bahwa Masih perlu peningkatan penegakan hukum khususnya penanganan Tindak Pidana Korupsi karena masih banyak laporan masyarakat tentang tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada kejaksaan Tinggi maupun kejaksaaan negeri yang mangkrak dan tidak ada berita tindaklanjutnya seperti yang dilaporkan PKN antara lain:
a. Laporan Korupsi ke Kejati DKI Jakarta tentang Kasus mark-up Pembebasan Tanah Embung Jagakarsa;
b. Laporan Korupsi ke kajati Jawa Timur Tentang Kasus Dugaan Korupsi alat bengkel UPT bengkel Dinas Pendidikan Provinsi jawa Timur;
c. 4 laporan Korupsi Di Kajati Papua tentang Korupsi dana APBD di Pemdakab Biak dan Pemdaprov Papua dan Pemdakab Merauke;
d. 6 Laporan Dugaan Korupsi ke kajari Rokan Hilir tentang dugaan Korupsi di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan;
e. 2 laporan Ke kejari Bogor tentang dugaan korupsi di dinas Kominfo dan Dinas keuangan dan Asset Daerah Pemda Bogor.
3. Bahwa Kejaksaan RI harus memberikan Penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap seperti yang diamanatkan PP 43 tahun 2018.
Karena masih ada Rakyat yang sudah melaporkan tindak pidana korupsi ke pihak kejaksaan namun tidak diberikan penghargaaan seperti amanat PP 43 tahun 2018.
Seperti yang dialami anggota Tim PKN Sebagai Pelapor Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran yang di bagikan kepada Masyarakat dengan nilai kontrak 30 milyar.
Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP adalah 3 Milyar dengan terdakwa Rumini PNS Pemda DKI jakarta yang telah diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Penjara 2 tahun.
Read more info "Ketua Umum Patar Sihotang: Dukung Kejagung Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : PKN RI