Tindak Tegas Kendaraan ODOL, Satlantas Tanjab Barat Tilang 18 Pelanggar di Jalintim

JAMBISIGAPNEWS | TANJABBAR — Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Jambi – Pekanbaru, Rabu (22/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, guna meningkatkan keselamatan lalu lintas serta menjaga kelestarian infrastruktur jalan.
Penindakan dilakukan melalui patroli hunting, di mana petugas akan langsung memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang terindikasi ODOL saat melintas. Langkah ini diambil untuk menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta kerusakan jalan.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Chandra Yudha, S.M., menegaskan bahwa penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 dan 307. "Kami akan terus menindak kendaraan ODOL karena ini merupakan pelanggaran hukum yang serius," ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Chandra Yudha menyampaikan bahwa penindakan ini bukan semata soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). “Kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengguna jalan lainnya, tetapi juga merusak jalan yang merupakan aset negara,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan patroli pada tanggal 22 Mei 2025, Satlantas Polres Tanjab Barat berhasil menindak sebanyak 18 kendaraan pelanggar ODOL. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran dan menjadi contoh bagi pengguna jalan lainnya untuk menaati peraturan.
Kasat Lantas juga mengimbau para pengusaha dan pemilik kendaraan agar tidak lagi melakukan pelanggaran ODOL demi menjaga keselamatan bersama. “Kami mengajak semua pihak untuk mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib dengan tidak memaksakan muatan berlebih dalam kegiatan transportasi,” pungkasnya.
Editor :Wanito
Source : Humas Polres Tanjab Barat