Unit PPA Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur oleh Datuk Korban

Ilustrasi
JAMBISIGAPNEWS | KUALA TUNGKAL - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat AIPDA Liston mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SR (12) oleh MI (66), datuk korban, di Kelurahan Sungai Nibung, Maret 2025. Pelaporan resmi dilakukan keluarga korban pada Rabu (7/5/2025), setelah SR memberanikan diri mengungkap kejadian yang dialaminya saat sedang tidur di rumah pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, MI diduga memanggil SR yang terbangun dari tidur dan menyuruhnya duduk di sofa. “Korban mengalami persetubuhan paksa oleh pelaku yang merupakan kerabat dekat. Setelah kejadian, SR akhirnya bercerita kepada bibinya (ACIK),” jelas Kasatreskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK, Kamis (8/5/2025).
Unit PPA langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP di rumah MI dan memeriksa sejumlah saksi. “Kami sedang melengkapi berkas Mindik, mendalami motif pelaku, dan memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai prosedur,” tegas Kepala Unit PPA, AIPDA Liston. MI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Keluarga SR menyatakan keprihatinan sekaligus apresiasi terhadap langkah kepolisian. “Kami percaya hukum akan memberi keadilan. Yang penting sekarang adalah pemulihan trauma SR,” ucap ACIK, bibinya. Warga setempat, seperti diungkapkan Jasman (45), turut mendesak tindakan tegas: “Kasus ini harus jadi peringatan agar anak-anak terlindungi dari predator di lingkungan terdekat.”
Kasatreskrim menegaskan komitmen penanganan tanpa kompromi. “Pelaku ancamannya 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Kami akan usut tuntas, termasuk apakah ada pihak lain yang membiarkan kejadian ini,” pungkas AKP Frans Septiawan Sipayung Polres juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pendampingan psikologis korban. (Wnt).
Editor :Wanito
Source : Humas Polres Tanjab Barat