Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 7 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Desa Bungku

Ditreskrimsus Polda Jambi ekspose 7 Orang Tersangka
JAMBINEWS | KOTA JAMBI — Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Christian Tory mengatakan "dalam kasus korupsi ini pihaknya menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing".
Adapun 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.
"Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21, sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan," ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Kamis (15/9/2022).
Ia menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp.6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp.7,2 miliar.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.
Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen.
Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung.
"Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya," jelasnya.
Akibat kasus ini, kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Snn-Red)
Editor :M Muslim
Source : Humas Polda Jambi