Polda Jambi Apresiasi Ditjen Minerba Beri Sanksi Penghentian Sementara Opsnal Tambang Batubara

SigapNews, Jambi — Polda Jambi Apresiasi Ditjen Minerba Beri Sanksi Penghentian Sementara Opsnal Tambang Batubara
JAMBINEWS | JAMBI — Menindaklanjuti laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terkait pelanggaran angkutan batubara dibeberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Direktorat Jendral (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mengeluarkan surat dan memberikan sanksi kepada 8 perusahaan tambang batubara yang ada di Provinsi Jambi.
Sanksi tersebut berupa penghentian sementara seluruh kegiatan, karena melanggar jam operasional dan melebihi kapasitas muatan angkutan.
Salah satu surat tersebut perihal penghentian sementara seluruh kegiatan per 12 Juni itu tertandatangan langsung Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Ridwan Jamaluddin.
Melalui surat tersebut, Ridwan menjelaskan, bahwa sehubungan surat Direktur Lalu Lintas atas nama Kapolda Jambi perihal temuan dan saran pemberian sanksi terhadap pelanggaran angkutan batubara di Provinsi Jambi, dengan ini disampaikan bahwa 8 dari perusahaan merupakan pemegang izin usaha pertambangan.
Ditemukan angkutan batubara milik saudara melanggar ketentuan jam operasional atau melanggar ketentuan muatan.
"Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender, pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah pihak perusahaan terkait menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi," tegasnya.
Read more info "Polda Jambi Apresiasi Ditjen Minerba Beri Sanksi Penghentian Sementara Opsnal Tambang Batubara" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Humas Polda Jambi