Polda Jambi Apresiasi Ditjen Minerba Beri Sanksi Penghentian Sementara Opsnal Tambang Batubara

SigapNews, Jambi — Polda Jambi Apresiasi Ditjen Minerba Beri Sanksi Penghentian Sementara Opsnal Tambang Batubara
Adapun 8 perusahaan yang mendapat sanksi yaitu: PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama.
Sementara itu Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan kita dari Polda Jambi berharap dengan penerapan sanksi yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba khususnya angkutan batubara bisa betul-betul terealisasi.
"Intinya bisa teralisasi khususnya terafiliasi angkutan dan perusahaan sehingga tidak ada lagi truk yang kesana kesini yang menyebabkan kemacetan," ujarnya Selasa (14/6/22).
Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, dengan sanksi ini pula kedepannya bisa tertib seperti jadwal pengangkutan kendaraan batubara, menagemen transportasi, bisa dikendalikan volume kendaraan, sehingga tidak ada lagi kemacetan, kecelakaan hingga permasalahan lain akibat Batubara.
"Kita sangat apresiasi kepada Dirjen Minerba yang tegas dalam penerapan sanksi terhadap perusahaan angkutan batubara dengan penghentian sementara Opsnal Tambang terkait pelanggaran UULAJ," ungkapnya.
Selanjutnya, terkait nomor lambung nantinya bertujuan untuk mengetahui asal truk pengangkut sehingga jika semua sudah tertata maka truk angkutan batubara akan lebih tertib, tutup Kombes Pol Dhafi. (Snn/Red)
Read more info "Polda Jambi Apresiasi Ditjen Minerba Beri Sanksi Penghentian Sementara Opsnal Tambang Batubara" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Humas Polda Jambi