Gara-gara Tidak Memberi Uang 2 Ribu Rupiah, MT Ditikam Hingga Kritis

ketiga tersangka yang diamankan
JAMBINEWS | MERAUKE - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji. M.Hum, melalui Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga.SIK, didampingi Kasie Humas AKP Ariffin. S.Sos, Kbo. Reskrim Ipda Joko Junior, dan Kanit Buser Ipda Aditama melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan Satuan Reskrim Polres Merauke dalam mengungkap kasus pengeroyokan yang viral di media sosial (medsos), bertempat di ruang data Mapolres Merauke, Senin (7/3/2022).
Dalam pelaksanaan konferensi pers, dijelaskan kronologis kejadian dan penangkapan para pelaku oleh Wakapolres Merauke secara detail dan sistematik.
Dikatakan, bahwa Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Merauke dalam mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat (4/3), sekitar pukul 20.00 WIT yang terjadi di depan Supermarket O mart jalan TMP Merauke.
“Iya benar para pelaku berjumlah 4 (empat) orang yang meminta uang parkir sebesar dua ribu namun korban tidak memberikannya," ungkap Untung.
Kemudian para pelaku secara tiba tiba melakukan pengeroyokan dengan menggunakan 1 bilah parang dan 2 bilah pisau, sehingga korban mengalami luka berat dan setelah kejadian para pelaku langsung melarikan diri.
Dari 4 para pelaku, Minggu (6/3) kemarin tim oprasional berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku dengan inisial AW, ET dan AW.
Mereka diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan kepada petugas, sementara yang satu pelaku lagi masih dalam penyelidikan petugas.
Terhadap 3 orang para pelaku tersebut dikenakan pasal 170 KUHP ayat (2) ke - 2, "Barangsiapa yang di muka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, dihukum penjara selama lamanya 9 (Sembilan) tahun".

Saat ini korban pengeroyokan dengan inisial MT masih dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Merauke dengan kondisi masih dalam keadaan koma.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas Polres Merauke