Sidang Tuntunan Terdakwa SUANTO di PN Muara Bulian
JPU Tuntut 3 Tahun Bui, LBH: Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Suanto

SigapNews, Jambi - JPU Tuntut 3 Tahun Bui, LBH : Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Suanto
JAMBINEWS | MUARA BULIAN - Perkara Suanto Nomor 82 di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan agenda Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Yudi Adiyansah, S.H. Berlangsung hari Kamis (16/09/2021).
Setelah pada agenda sidang sebelumnya, Senin, sempat ditegur Ketua Majelis Hakim atas dua kali penundaan agenda sidang tuntutan.
JPU Yudi tuntut Suanto 3 tahun penjara sesuai pembacaan tuntutan yang telah dibacakannya di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara. JPU berkeyakinan telah memenuhi unsur, menyatakan Suanto bersalah sebagaimana dakwaan (alternatif) kedua pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Seusai sidang, awak media SigapNews mewawancarai Ketua LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan DPP Jambi sedari awal mengawal, memantau, dan menyiapkan Kuasa Hukum Perkara Suanto. Sdr. Tholip menuturkan "Pertama, semakin nyata dan menguatkan dugaan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang Hari Sdr. Yudi Adiyansah, S.H. nyata-nyata telah melakukan Kriminalisasi terhadap Saudara Suanto dengan pasal 192 KUHP Merintangi jalan umum, dimana pasal ini, dengan ancaman (tinggi) yaitu penjara 9 tahun, JPU Yudi Adiyansah, S.H. telah mengkategorikan Jalan milik Perusahaan (PT. Velindo Aneka Tani) sebagai JALAN UMUM dan dengan pasal ini pula Kejaksaan beralasan untuk melakukan penahahan terhadap Suanto," ujar Tholip.
"Kedua JPU Yudi Adiyansah sandingkan dengan dakwaan alternatif pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman (dibawah 5 tahun) padahal hadirnya UU ini adalah dalam rangka untuk melindungi tanah hak ulayat masyarakat dari hegemoni pelaku usaha/pengusaha perkebunan yang cenderung melanggar dan memaksa, serta merampas hak-hak tanah masyarakat, bukan malah digunakan untuk mempidanakan warga masyarakat. Lagian ancaman pidananya pasal ini juga di bawah lima tahun," tambahnya.
Tholip berkesimpulan, "ini JPU Yudi Adiyansah Kejari Batang Hari sudah bertindak menyimpang, tidak profesional dan memihak. Saya anggap Mas Yudi telah menjadi agen atau kaki tangan perusahaan dalam hal ini PT. Velindo Aneka Tani (PT. VAT) yang saya kenal siapa direkturnya yaitu salahsatu Pengusaha terkaya di Jambi, pemilik Jamtos, Trona, Tropi, CPO dan beberapa bidang usaha berkelas lainnya. Atas dugaan perbuatan menyimpang JPU Yudi Adiyansah dalam perkara aquo, kami akan segera melaporkannya kepada bagian Pengawasan Kejaksaan, Kejati dan bahkan Kejagung RI serta Instansi terkait," tutup Tholip.
Senin, 20 September 2021 Awak Media SigapNews menghubungi Yudi untuk konfirmasi pemberitaan terkait melalui nomor handphone selulernya 0823 780* ****.
Pertama JPU Yudi membenarkan atas Tuntutan 3 Tahun Penjara kepada terdakwa Suanto "Y benar," tulisnya melalui pesan whatsapp.
Menjawab pertanyaan berikutnya, 'apakah dakwaan kesatu pasal 192 KUH Pidana Merintangi jalan umum juga terpenuhi unsur-unsurnya?' Yudi mengatakan, "Berdasarkan fakta hukum di persidangan terpenuhi, Tpi karena dakwaan disusun secara alternatif kami harus memilih salah satu," ungkapnya lagi.
Saat ditanyakan atas tudingan Ketua LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan DPP Jambi terhadap dirinya selaku JPU dalam perkara Suanto, Yudi menjawab "Nanti saya koordinasikan ke pimpinan dulu ya," sebutnya melalui kolom chat. Sampai berita ini dinaikkan awak media belum mendapatkan konfirmasi lanjutan dari JPU Yudi Adiyansah.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Ormas Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) Jambi Amir Akbar menuturkan, "Rencananya hari Kamis tanggal 23 September 2021 LSM AKRAM bersama beberapa elemen masyarakat yang peduli dengan nasib SUANTO akan menggelar Aksi Unjuk Rasa di kantor Kejari Batang Hari dan PN Muara Bulian atas kedzholiman oknum APH yang telah bertindak sewenang-wenang, tidak profesional, dan memihak kepada perusahaan, menindas masyarakat lemah. Hari ini, surat pemberitahuan Aksi sudah kita layangkan ke Polres Batanghari," tutup Amir. (Snn/yy&hn)
Editor :M Muslim
Source : LBH CLPK, Ormas AKRAM, dan JPU Yudi Adiyansah, S.H