Korps Bhayangkara POLDA JAMBI Kembali Tercoreng
Diduga RC Kasubdit Reskrimum Polda Jambi Berstatus Terpidana 4 Tahun Penjara, Belum Jalani Hukuman
SigapNews, Jambi - Diduga Kasubdit Reskrimum Polda Jambi Berstatus Terpidana 4 Tahun Penjara, Belum Jalani Hukuman
JAMBINEWS | KOTA JAMBI - Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, namun akhirnya tercium jua, barangkali inilah sekelumit ungkapan atas sebuah peristiwa hukum yang tengah menimpa salah-seorang anggota POLRI berinisial RC, diketahui sejak tiga tahun terakhir ini ybs bertugas di Ditreskrimum Polda Jambi.
Bermula dari pengaduan masyarakat kepada salah-satu ORMAS ternama di Kota Jambi, atas dugaan kebal hukum terhadap seorang anggota kepolisian yang saat ini menjabat Kasubdit Ditreskrimum Polda Jambi. Dalam Perkara aquo, RC selaku terdakwa pada PN Banjarmasin telah memperoleh Putusan inkracht atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI sejak tahun 2009, namun RC diduga belum jalani hukuman atas putusan tersebut.
AA selaku Ketua Ormas menuturkan, "Dalam Perkara ini, Putusan Pidananya telah inkracht sejak tahun 2009 lalu oleh Mahkamah Agung RI, RC ditetapkan terbukti bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara, dan bahkan Putusan Peninjauan Kembali (PK)nya pun sudah keluar sejak tahun 2010, dimana hakim Mahkamah Agung RI kembali menguatkan Putusan Kasasinya, Menolak PK yang diajukan oleh RC dengan menetapkan Putusan yang sama yaitu menghukum RC menjalani hukuman 4 tahun penjara," tutur AA
Lanjut AA, "sangat nyata dan terang disebutkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung, Terpidana RC melakukan perbuatan pidana yang sangat tercela yaitu bersetubuh dengan seorang wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," bahwa RC dinyatakan secara sah bersalah melakukan perbuatan pidana dengan amar putusan :
Putusan Mahkamah Agung RI No.1393 K/Pid/2008 tanggal 21
Januari 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 755/Pid.B/2007/PN.BJM, tanggal 30 April 2008;
Adapun tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Banjarmasin tanggal 14 April 2008 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa RC tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan Tindak Pidana Perkosaan melanggar Pasal 285 KUHP sebagaimana dakwaan Primair
Penuntut Umum;
2. Menyatakan Terdakwa RC terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana "telah bersetubuh dengan seorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," melanggar Pasal 286 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
3. Menjatuhkan pidana terhadap RC dengan pidana penjara
selama 4 (empat) tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang
telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa ditahan;
4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar tiket Mandala
berangkat dari Banjarmasin tujuan Jakarta atas nama NA tanggal 25 November 2005, 1 (satu) lembar tiket Batavia Air dari Jakarta dengan tujuan Banjarmasin atas nama NA tanggal 27 November 2005, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang rusak/putus pada bagian sangkutan talinya. Dikembalikan kepada saksi korban NA;
5. Menetapkan agar Terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Berdasarkan penelusuran dan investigasi awak media SigapNews kepada salah seorang Kapolsek berinisial CR secara jujur dan berterus terang mengakui serta membenarkan peristiwa hukum yang melanda rekannya, saat ditanyakan kepadanya apakah benar Kasubdit *** di Ditreskrimum Polda Jambi mengalami Persoalan hukum dengan seorang perempuan, istri rekannya sesama anggota POLRI ? "Itu memang benar, sekarang beliau Kasubdit *** di Reskrimum Polda, kebetulan saya juga kenal dekat dengannya, namun saya tidak mengetahui sejauh mana penanganan proses hukumnya," jawab Kapolsek.
AA menambahkan, "Polisi adalah Aparat Penegak Hukum, sebagai alat negara, digaji oleh pemerintah dari uang rakyat yang seharusnya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban, menjaga keamanan, dan menegakkan hukum itu sendiri dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," ujarnya
"sungguh amat sangat disesalkan, ada seorang anggota Polri yang telah melanggar sumpah, janji, dan jabatannya, telah melakukan Pelanggaran berat serta telah pula berkekuatan hukum tetap. Dan yang lebih menyayat hati lagi, ybs tidak menjalani hukuman, malah dipindahtugaskan ke Polda Jambi, lalu diberikan jabatan sebagai Kasubdit di Ditreskrimum Polda Jambi. Apa-apaan ini, pelanggaran hukumnya jelas kok, bukannya diberikan sanksi dan menjalankan hukuman, justru dikasih jabatan, ini benar-benar aneh" cetus AA
Saat rekanan media melakukan konfirmasi untuk pemberitaaan kepada RC, via telpon iya mengatakan "silahkan ditanyakan kepada Propam Polda," ucapnya. Lanjut konfirmasi di kolom chat wanya, pesan terbaca dengan kode centang biru, tapi RC tidak merespon pertanyaan klarifikasi awak media, malah memblokir nomor kontak wa awak media.
Penelusuran Awak Media berlanjut ke kantor Propam Polda Jambi untuk menjumpai Kabid Propam Polda dalam rangka klarifikasi terkait kasus hukum RC anggota POLRI di MAPOLDA Jambi. Setibanya di ruang BidPropam, seorang staf BidPropam mengatakan "Pak Kabid Propam ada diruangannya, namun saat ini tidak berkenan memberikan tanggapannya atas kasus hukum RC, karena sudah diluar kewenangan kami," ujarnya. (Snn/yy&hn)
Editor :M Muslim
Source : Ketua Ormas AA, Kapolsek, Staf Propam Polda Jambi