Salah Paham Pemberitaaan
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 Legalkan DC Sita Barang Nunggak Kredit ?
SigapNews, Jambi - Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 Legalkan DC Sita Barang Nunggak Kredit ?
JAMBINEWS | JAMBI - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 oleh sembilan Hakim MK yang mengadili perkara Konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Joshua Michael Djami, memberikan kuasa kepada Zico Leonard dzagardo Simanjuntak, S.H. dan Dora Lina Lumbon Gaol, S.H
Sidang Putusan MK dalam rapat permusyawaratan hakim yang dipimpin oleh Anwar Usman selaku Ketua dan merangkap Anggota Majelis pada hari Selasa tanggal 8 Juni tahun 2021 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 dengan Amar Putusan:
1. Dalam Provisi Menolak Permohonan Provisi Pemohon;
2. DalamPokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya
Kepada awak media SigapNews, Tholip selaku Ketua LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan DPP Jambi memberikan pandangannya tentang permasalahan ini. Tholip memaparkan bahwa "Pemberitaaan media atas putusan MK Nomor 2 tahun 2021 itu bukanlah hal yang melegalkan Pihak Leasing melalui DCnya untuk melakukan penyitaan terhadap barang atau fasilitas kredit, apalagi legalisasi kepada Debt Collector untuk melakukan penarikan paksa unit kendaraan nunggak angsuran, ini jelas salah paham, dan salah kaprah. MK tidak akan mungkin melegalkan perbuatan tindak pidana," sebut Tholip
Abdul Mutholib, selain Ketua LBH CLPK, beliau juga Pengurus Pusat Ormas SEKNAS JOKOWI, Lanjut paparannya "kemarin saya didatangi oleh DC dari sebuah lembaga finance ternama di Kota Jambi, berinisial RN dan DY, mereka mengatakan DC berhak untuk menarik paksa unit kendaraan nunggak kredit, lalu saya tanyakan apa dasarnya, dijawab oleh RN Putusan MK terbaru nomor 2 tahun 2021 ini katanya, saya bertanya lagi, ini info dari mana Bang ?, RN jawab lagi, dari media ucapnya".
Lanjut Tholip, "sebelum saya menepis jawaban RN, saya tanyakan kepadanya apakah Abang sudah membaca putusan MKnya?, belum jawabnya. Lalu saya timpali, disaya ada putusan MKnya, bisa saya kirimkan ke Whatsapp Abang. Silahkan dibaca dan dipahami, Abang jangan salah membaca berita Bang, sehingga menimbulkan salah paham, apalagi ini menyangkut persoalan hukum, itu jelas Putusan MKnya bahwa permohonan Penggugat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, ujar Tholip.
Di tempat terpisah, Lembaga Swadaya Perlindungan Konsumen Kota Jambi berinisial HS menuturkan, "Membaca pemberitaaan yang masif seminggu terakhir ini soal kontroversi putusan MK Nomor 2 tahun 2021, terkesan Pihak Media telah diboncengi oleh Pihak Leasing** melalui pemberitaannya, menggiring opini masyarakat seolah-olah telah membenarkan Putusan MK tersebut melegalisasi DC bisa melakukan penyitaan atau melakukan penarikan paksa barang-barang atau unit kendaraan nunggak kredit. Padahal realitasnya kan nga seperti itu, masih tetap merujuk pada ketentuan UU Fidusia" ucapnya. (Snn/hn)
Editor :M Muslim
Source : LBH CLPK dan LSPK Jambi, Putusan MK Nomor 2