Lanjutan Sidang Perkara Perdata Nomor 91/Pdt.G/2024/PN.Jambi
Sah, Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR Universal Sentosa Melakukan PMH

Dokumentasi Suasana Sidang Perkara Nomor 91 di Pengadilan Jambi dengan agenda Pemeriksaan Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori, SE., SH., MH.
JAMBINEWS | JAMBI — Perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2024/PN.Jambi berlangsung di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Perbankan yang dihadirkan oleh Tim Pengacara M. Amin, SH., & rekan selaku Kuasa Shinta Dewi Anggraini hari Selasa (19/11/24).
Dari penelusuran SIPP Pengadilan, diketahui informasi perkara selaku Tergugat :
1. SAFRIYANTO
2. TRISNA SANJAYA
3. PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) UNIVERSAL SENTOSA
Dengan Turut Tergugat :
1. Notaris dan PPAT KARTINI SIAHAAN, SH.Mkn.;
2. Kantor Badan Pertanahan Kota Jambi;
3. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi;
4. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Sidang dimulai sekira pukul 09.30 Wib. Setelah membuka sidang yang terbuka untuk umum, Ketua Majelis Hakim memandu pengambilan sumpah terhadap Ahli dan setelahnya memberikan kesempatan kepada Tim Kuasa Hukum Penggugat untuk bertanya kepada Ahli.
Tercatat ada 8 pertanyaan yang dilontarkan oleh Advokat Senior M. Amin kepada Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori, SE., SH., MH., diantaranya:
1. Debitur yang mengajukan pinjaman kredit di Bank (kreditur) untuk modal usaha suatu proyek, Apakah yang dilakukan Bank untuk menyetujui Pinjaman debitur tersebut ?
2. Apakah Bank tidak memikirkan resiko kredit, bila debitur sudah mempunyai jaminan kredit ?
3. Dalam Pasal 2 UU No. 10 Th 1998 tentang Perbankan mengemukakan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, bila perjanjian kredit didasarkan atas ketidakhati-hatian lalu Bank mencairkan kredit, Apakah perjanjian itu masih dapat mengikat secara hukum ?
4. Apakah kegunaan Survey lokasi pihak bank dalam pemberian kredit pada debitur ?
5. Bagaimana standar prosedur suatu bank sebelum melakukan survey lapangan terhadap pengajuan proyek jalan tol ?
6. Apakah ada sangsi pidana, bila pihak bank melanggar asas ketidak hati-hatian dalam perjanjian kredit ?
7. Mengapa bank harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian ?
8. Kualifikasi perusahaan/Badan Usaha yang bisa mendapatkan proyek Jalan Tol ?
Kesempatan berikutnya Ahli menjawab pertanyaan dan menjelaskan aturan hukum yang disertai dengan menyebutkan contoh dan menghubungkan pengalaman ahli selama bekerja pada Bank Mandiri hingga memasuki usia pensiunnya.
Minimal ada dua hal penting yang disampaikan Ahli di muka persidangan terkait regulasi yang berkenaan dengan pokok perkara yaitu Pertama, Ahli memaparkan tentang 4 Prinsip Kegiatan Usaha Bank dan Kedua, tentang Penilaian Kelayakan Kredit oleh Perbankan harus mengacu kepada Prinsip 5C.
Ahli menguraikan prinsip-prinsip tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Kepercayaan (Fiduciary Principle). Setiap bank diwajibkan untuk memelihara kesehatan keuangannya agar dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Aturan mengenai prinsip kepercayaan ini tertuang dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang berisi: "Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank."
2. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle). Prinsip ini menekankan pentingnya kehati-hatian bagi bank dalam melaksanakan kegiatan usahanya, terutama dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Prinsip kehati-hatian bertujuan untuk menjaga agar bank selalu berada dalam keadaan sehat, menjalankan bisnisnya dengan baik, serta mematuhi ketentuan dan norma hukum yang berlaku di industri perbankan.
Aturan mengenai prinsip kehati-hatian dapat ditemukan dalam Pasal 2 dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang berisi: "Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian."
3. Prinsip Kerahasiaan (Secrecy Principle). Berdasarkan Pasal 40 hingga 47A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi mengenai identitas nasabah dan simpanannya.
Kendati demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam aturan tersebut.
4. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle). Bank menerapkan prinsip ini untuk mengidentifikasi dan memantau aktivitas transaksi nasabah serta melaporkan transaksi mencurigakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Prinsip mengenal nasabah bertujuan untuk meningkatkan peran lembaga keuangan melalui berbagai kebijakan, mencegah penyalahgunaan lembaga keuangan sebagai sarana kejahatan dan aktivitas ilegal oleh nasabah, dan menjaga nama baik serta reputasi lembaga keuangan.
Read more info "Sah, Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR Universal Sentosa Melakukan PMH" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan