Lanjutan Sidang Perkara Perdata Nomor 91/Pdt.G/2024/PN.Jambi
Sah, Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR Universal Sentosa Melakukan PMH

Dokumentasi Suasana Sidang Perkara Nomor 91 di Pengadilan Jambi dengan agenda Pemeriksaan Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori, SE., SH., MH.
Penilaian Kelayakan Kredit oleh Perbankan harus berdasarkan Prinsip 5C
1.Character (Karakter)
Menjadi salah satu faktor utama pertimbangan pihak bank tujuan mengetahui kepribadian atau
perilaku dari calon peminjam diantaranya:
a. Legalitas perusahaan dan pengurusnya;
b. Kelengkapan dokumen perusahaan dan usahanya;
c. Daftar hitam kredit macet perusahaan dan pengurus;
d. Lama pengalaman usaha sejenis;
e. Aset, hutang piutang;
f. Struktur Organisasi perusahaan;
g. Permasalahan hukum;
h. Masalah pajak?;
i. Iformasi Slik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2.Capacity (Kapasitas)
a. Kemapuan dia menyelesaikan pekerjaannya dengan baik;
b. Dilihat dari pengalaman usaha mengerjakan order sesuai dengan kontrak pemberi kerja;
c. Banyaknya proyek yang dikerjakan selama kurun waktu tertentu dan harus dapat dibuktikan;
d. Kemampuan perusahaan mengembangkan usahanya dilihat dari aset yang dimiliki;
e. Penilaian terhadap kemampuan nasabah mengembangkan usahanya dan melunasi hutangnya;
f. Asset yang dikuasai, riwayat proyek yang dikerjakan, lamanya usaha, laporan keuangan
minimal 2 tahun terakhir.
3.Capital (modal)
a. Sebaiknya berusaha dengan modal sendiri sepenuhnya;
b. Modal (Harta murni milik Perusahaan berapa)= Total Harta setelah dikurang Hutang;
c. Perbandingan jumlah hutang di dalam unsur hartanya sebaiknya harta jauh lebih besar dari jumlah utang;
d. Jangan sampai Total Hutang lebih besar dari Total Harta, walau tampilannya bagus;
e. Semuanya dapat dilihat dari laporan keuangan.
4.Condition of economy
a. Penilaian terhadap usaha Perusahaan apakah sektor ini merupakan pasar yang layak diusahakan;
b. Penilaian terhadap rekanan supplier dan buyer, sehingga proses proyek tidak ada hambatan mulai dari produksi hingga pembayaran prestasi.
5.Collateral (Agunan)
a. Milik sertifikat;
b. Letak Dimana;
c. Atas nama siapa;
d. Penilaian agunan;
e. Marketable ?;
f. Ada sengketa kah ?.
Proses Penilaian Kredit
• dimulai dari menerima pengajuan berkas/ pemenuhan kredit dan dokumen;
• Meneliti kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
• Menilai dokumen copy dan meyakini dokumen sesuai dengan aslinya;
• Melakukan penilaian kondisi objek yang dibiayai di lapangan;
• Menghubungi pihak-pihak yang ada hubungannya dengan usaha yang akan dibiayai;
• Penilaian kelayakan fasilitas kredit;
• Analisa kemampuan pengembalian;
• Penilaian manajemen risiko;
• Pemutusan kredit;
• Akad kredit;
• Pengikatan kredit dan pencairan;
• Pengangsuran.
Perbankan yang memberikan kredit dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 2 dan Pasal 29 Ayat (2) UU Perbankan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50A.
Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini, atau Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.
Pasal 52 ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain adalah:
a. Denda uang;
b. Teguran tertulis;
c. Penurunan tingkat kesehatan bank;
d. Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e. Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
f. Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat
pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan
Bank Indonesia;
g. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
Menurut Ahli, "Apabila Bank dalam hal ini PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Universal Sentosa tidak menjalankan prinsip-prinsip tersebut di atas maka hal demikian merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ujarnya tegas.
Ahli juga menyinggung tentang karakteristik sebuah Bank tidak sama dengan lembaga penggadaian, yang hanya melihat dari prinsip Collateral/agunan semata, Bank harus merujuk kepada tujuan bank itu ada yaitu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.
Di ruang sidang, Ahli Perbankan juga menjelaskan asas-asas perjanjian dan syarat sah perjanjian.
Diterangkan Ahli bahwa Lahirnya perjanjian haruslah memenuhi azas-azas hukum perjanjian berikut antara lain adalah:
a. Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract),
b. Asas konsensualisme (concsensualism),
c. Asas kepastian hukum (pacta sunt servanda),
d. Asas itikad baik (good faith), dan
e. Asas kepribadian (personality).
Read more info "Sah, Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR Universal Sentosa Melakukan PMH" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan