Lanjutan Sidang Perkara Perdata Nomor 91/Pdt.G/2024/PN.Jambi
Sah, Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR Universal Sentosa Melakukan PMH

Dokumentasi Suasana Sidang Perkara Nomor 91 di Pengadilan Jambi dengan agenda Pemeriksaan Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori, SE., SH., MH.
Asas Itikad Baik (good faith) tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPer yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.
Asas itikad baik terbagi
menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak.
Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
Empat syarat Sah Perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. Suatu sebab yang tidak terlarang, Sebab yang Halal
Makna suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat.
Isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Pada kesimpulannya Ahli mengemukakan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan oleh karena PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Universal Sentosa melanggar asas-asas perjanjian dan syarat sah perjanjian maka Perjanjian Kredit antara Nasabah dengan Pihak Bank (BPR Universal Sentosa-red) BATAL DEMI HUKUM.
Di tempat dan waktu terpisah, M. Amin, SH., dalam keterangannya kepada rekan-rekan awak media menguatkan uraian keterangan ahli yang telah disampaikan di muka persidangan.
"Setelah kita menghadirkan Ahli dalam sidang hari ini, jelas sekali tadi diterangkan oleh Ahli bahwa Pihak BPR tidak mempunyai dasar dan alasan untuk menerima pengajuan kredit dan mencairkan kredit pinjaman modal kerja proyek pembangunan jalan tol Palembang Betung yang diajukan oleh PT. Bina Insani Satu Asa (PT. BISA)," ungkapnya.
"Tadi Ahli mengatakan Perjanjian ini dianggap tidak pernah ada dan Perjanjian tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum, merujuk pertanyaan saya kepada Ahli soal uang pinjaman yang telah dicairkan oleh Pihak Bank itu bagaimana, tadi dijawab oleh Ahli, itu semua tergantung putusan majelis hakim, dikarenakan perjanjian tersebut dianggap tidak ada."
M. Amin selaku Kuasa Hukum Kliennya Shinta Dewi Anggraini berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan yang dimohonkan sesuai petitum :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan 1 (satu) unit Kantor PT. BINA INSANI SATU ASA yang beralamat di Jl.Sunan Bonang No. 39 Rt 39 Kel. Simpang III Sipin Kec. Kotabaru Kota Jambi untuk mengantikan agunan milik Penggugat di PT. BPR. Universal Sentosa (Tergugat III);
4. Menyatakan Perjanjian Kredit antara PT. Bank Perkreditan Rakyat Universal Sentosa dengan PT. Bina Insani Satu Asa dengan Nomor Perjanjian Kredit : PKR/21/001254/BPR-US/VII/2021 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi menunda lelang atas :
a. SHM No. 6449 tahun 2021 terletak di Mayang Mangurai dengan luas tanah 897 m2 atas nama Hendratmo Tri Pramudyo (Suami Penggugat).
b. SHM No. 6450 tahun 2021 terletak di Mayang Mangurai dengan luas tanah 754 m2 atas nama Hendratmo Tri Pramudyo (suami Penggugat).
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :
a. Sertipikat Hak Milik No. 6449 tahun 2021 Kelurahan Mayang Mengurai Rt. 04, seluas 897 m2 (delapan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Hendratmo Tri Pramudyo.
b. Sertipikat Hak Milik No. 6450 tahun 2021 Kelurahan Mayang Mengurai Rt. 04, seluas 754 m2 (tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) atas nama Hendratmo Tri Pramudyo.
c. 1 (satu) unit Kantor PT. BINA INSANI SATU ASA yang beralamat di Jl. Sunan Bonang No. 39 Rt. 39 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kotabaru Kota Jambi.
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus pada Penggugat.
8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
9. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara kepada Para Tergugat.
ATAU
Bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jambi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Sidang perkara perdata Nomor 91 masih terus bergulir di PN Jambi dengan agenda sidang minggu berikutnya Pemeriksaan Saksi dan Ahli yang akan dihadirkan oleh Pihak Tergugat maupun Turut Tergugat, tutup. (Snn/red).
Read more info "Sah, Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR Universal Sentosa Melakukan PMH" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan