Terkuak Info Terkini, Kasus Pengadaan Peralatan SMKN Pertanian Se-Provinsi Jambi
Kasi Penkum Kejati : Perkara Tersebut Sudah Ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi

Informasi Terkini Kasus Pengadaan Peralatan Praktek SMKN Pertanian Se-Provinsi Jambi,Kasi Penkum Kejati : Laporan Dugaan Tipikor Perkara Tersebut Sudah Ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi
JAMBINEWS | JAMBI — Memasuki hari kedua jadwal aksi unjukrasa Aktivis Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) pasca berunjukrasa di kantor dinas pendidikan dan dinas perkebunan sebelumnya, giat aksi berlanjut ke depan gedung Kejaksaan Tinggi Jambi, Jum'at (04/10/24).
Dalam pantauan awak media di lapangan, diketahui bahwa para pendemo menyuarakan persoalan dugaan mark up anggaran proyek pengadaan peralatan praktik utama
kompetensi keahlian Agribisnis Tanaman Pertanian dan Holtikultura di
seluruh SMKN Pertanian di Provinsi Jambi bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan peserta aksi di halaman depan gedung Kejati Jambi yaitu :
1. Mendesak Kejati Jambi segera panggil dan periksa Kadis Pendidikan dan Kabid SMK Provinsi Jambi tahun 2022 untuk segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengaturan proyek pengadaan alat-alat praktik untuk SMKN Pertanian se-Provinsi Jambi yang diduga telah di mark up dan dibelanjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
2. Mendesak Kejati Jambi segera panggil dan periksa oknum-oknum perencana dan panitia yang terlibat dalam proyek pengadaan peralatan praktik utama kompetensi keahlian Agribisnis Tanaman Pertanian dan Holtikultura atas dugaan mark up anggaran pembelian alat-alat praktik untuk SMKN Pertanian se-Provinsi Jambi dengan pagu anggaran sebesar 16 milyar.
Husnan selaku Ketua AMUK, saat berorasi menuturkan "Sekalipun negara sudah menganggarkan dana 20% untuk pendidikan namun apabila dana tersebut banyak yang dikorupsi tetaplah tidak berdampak signifikan terhadap kemajuan pendidikan kita," ungkapnya.
"Hal ini terjadi dalam kasus pengadaan alat-alat pertanian untuk seluruh SMK Negeri Pertanian yang ada di Provinsi Jambi, dibeli dengan harga murah, tidak bermerek, dan tidak sesuai spesifikasi," pungkasnya.
"Sebagai contoh saja, terhadap pembelian Hand Traktor untuk keperluan praktik siswa, baru dipakai sekali alat tersebut sudah rusak, sementara anggaran yang telah digelontorkan oleh negara sangat besar dan memadai, kenapa bisa terjadi demikian?," tanya Husnan dengan nada kesal.
Secara tegas Husnan mendesak Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, SH., MH., selaku pemegang tongkat komando kejaksaan tinggi Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap semua oknum yang terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan temuan dan bukti yang berhasil dihimpun oleh tim AMUK.
Sementara itu Rusdi dalam orasinya menyinggung tentang realisasi PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mewakili suara rekan-rekan aktivis dan penggiat anti korupsi di provinsi Jambi ini, izinkan saya bertanya kepada pihak Kejati Jambi kapan kiranya akan merealisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018?," tanya Rusdi dengan nada tegas.
"Apabila Kejati Jambi merealisasikan perintah PP dimaksud, saya yakin akan semakin banyak terbongkar kasus-kasus korupsi dan semakin terasa memberikan efek jera bagi pelaku extra ordinary crime tersebut," jelasnya.
Tak lama berorasi, Tim AMUK disambut hangat dan bersahabat oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, SH., MH., di ruang kerjanya.
Setelah mendengarkan uraian persoalan yang disuarakan, Kasi Penkum memberikan tanggapan dan penjelasannya kepada Tim AMUK.
"Berdasarkan hasil penelusuran informasi dari bagian intelijen Kejati, terkait perkara yang diaspirasikan oleh rekan-rekan AMUK sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jambi."
"Bukan kami tidak menerima laporan rekan-rekan, oleh karena sudah dilaporkan perkara tersebut di Polda, silahkan ditanyakan perkembangan laporannya di Polda," beber Noly.
Menjawab pertanyaan Rusdi soal penerapan PP 43 tahun 2018, Kasi Penkum berjanji untuk menyampaikannya kepada pimpinan, tindaklanjutnya nanti akan segera disampaikan kepada rekan-rekan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan.
Di tempat dan waktu terpisah, Ketua AMUK semakin optimis dan akan terus mendorong proses hukum penanganan laporannya oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Pekan depan kita akan layangkan surat UNRAS berikutnya ke Mapolda Jambi, mendesak Penyidik Ditreskrimsus untuk memanggil dan memeriksa semua pihak terlibat hingga terang-benderang dan berkepastian hukum," tutup Husnan. (Snn/red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan