LSM AKRAM Sambangi Mapolda Jambi Lakukan Demo Ditreskrimsus Tuntut Pengembalian Barang Bukti

(AKRAM Nusantara mendatangi Mapolda Jambi melakukan aksi unjuk rasa tuntut Reskrimsus mengembalikan barang bukti yang telah disita oleh penyidik sejak dikeluarkannya surat SP3 tanggal 25 November tahun 2020.
JAMBINEWS | JAMBI — Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam wadah LSM Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) Nusantara mendatangi Mapolda Jambi melakukan aksi unjuk rasa tuntut Reskrimsus mengembalikan barang bukti yang telah disita oleh penyidik sejak dikeluarkannya surat SP3 tanggal 25 November tahun 2020.
Dalam orasinya, Ketua Umum LSM AKRAM Nusantara sangat menyesalkan sikap oknum penyidik Reskrimsus Polda Jambi yang tidak profesional dan menyalahi kewenangannya
"Kita sangat menyayangkan atas sikap dan tindakan oknum penyidik yang tidak profesional, sembrono, dan menyalahi kewenangannya", ungkap Amir
"Mengapa barang bukti berupa uang dan barang-barang milik Ayu yang sudah di SP3 laporannya oleh Ditreskrimsus sejak tahun 2020 lalu namun hingga kini sejumlah uang dan barang-barang tersebut belum dikembalikan oleh penyidik?", tanya Amir kesal
Peserta Aksi Unjuk Rasa Ajo Ardi meminta Kapolda Jambi untuk segera menyelesaikan permasalahan pengembalian barang bukti yang telah disita oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi
"Saya harap Bapak Kapolda mendengarkan orasi kita hari ini menyuarakan ketidakberesan oknum anggota penyidik Ditreskrimsus untuk segera mengembalikan barang bukti berupa uang dan barang-barang tersebut karena telah di SP3", ujarnya.
Ayu Putri Sutantri selaku pemilik uang dan barang-barang kepada media Sigapnews menjelaskan kronologi sebagai berikut:
? Pada tanggal 25 November tahun 2020 DIRRESKRIMSUS POLDA Jambi mengeluarkan surat SP3 (Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) yang ditandatangani oleh WADIR RESKRIMSUS POLDA Jambi Mohamad Santoso, S.H., S.IK
? Sejak dikeluarkannya surat SP3 oleh Reskrimsus Polda Jambi atas laporan Agit Kristanto sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B - 138/VI/2020/SPKT sampai saat ini beberapa Barang Bukti belum dikembalikan oleh penyidik dengan rincian sebagai berikut :
a. Barang Bukti berupa uang diambil dan diterima oleh Penyidik dalam beberapa
kesempatan terpisah yaitu antara lain :
1) Uang sejumlah Rp. 13.700.00,-;
2) Uang sejumlah Rp.10.500.000,-;
3) Uang sejumlah Rp.20.000.000,- yang dihimpun secara patungan oleh Ayu Putri Sutantri dan Dwi Yulianti masing-masingnya Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) kemudian diserahkan kepada Sdr. Erik (dari Pihak KSP Serambi Dana) yang akan diberikan kapada Jaksa KEJARI Kota Jambi melalui Penyidik DITRESKRIMSUS POLDA Jambi.
b. Barang Bukti berupa barang yang diambil dan diterima oleh Penyidik dalam beberapa waktu yaitu sebagai berikut :
1) Dua unit sepeda masing-masing seharga Rp.20.000.000,- dan Rp.4.000.000,- ;
2) Satu unit computer lengkap beserta printer seharga Rp.25.000.000,-;
3) Seperangkat bahan kosmetik seharga modal belanja Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdiri dari 6 (enam) box cream wajah skincare dan 2 (dua) box produk bibit cair infus yang diambil oleh Penyidik di rumah kediaman kami di Kelurahan Beliung bersamaan dengan pengambilan uang sejumlah 10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah.
Barang Bukti poin a dan b telah disita dan atau diambil oleh Penyidik a.n Brigpol. Afrizal, SE dan rekan belum dikembalikan oleh penyidik padahal kasus tersebut sudah di SP3/dihentikan penyidikannya oleh Reskrimsus Polda Jambi sejak tanggal 25 November tahun 2020.
"Saya sangat berharap uang dan barang-barang segera dikembalikan, ditambah lagi SHM milik keluarga yang ditahan oleh Direktur KSP Sena yang hingga kini tidak ada kejelasan dan kepastian hukum", Ayu menutup uraiannya.
Diwaktu terpisah, Tim Kuasa Hukum mempersoalkan pertemuan hearing dengan Wadir Reskrimsus AKBP Muhammad Santoso, SH., S.IK dimana pertemuan tersebut dianggap melenceng dari kesepakatan semula
"Saya kecewa sekali dengan Pak Edi Kasubdit dan Pak Wadir Reskrimsus yang awalnya kita diajak ke ruangan dipertemukan dengan semua penyidik terkait namun tidak dilakukan malahan Pak Wadir yang seolah-olah Sok Berkuasa", tutur Tolip
Seenaknya aja mengatakan kepada klien kita, "Ayu kamu ngaku salah kan", dengan nada tinggi, begitu saya menanggapi, Wadir bilang "Ini ruangan saya", dengan nada tegas. Dalam hati saya bertanya, sejak kapan Wadir punya bangunan miliknya sendiri di Polda, setau saya gedung Polda itu dibangun oleh negara dari uang rakyat", ungkap Tolip Kesal
"Soal pengembalian barang bukti, saya pikir semuanya sudah jelas dalam ketentuan dan aturan main yang ada, baik yang diatur oleh KUHAP maupun Peraturan Kapolri", tutur Tolip.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku tentang Penyitaan Barang Bukti dan pengembalian Barang Bukti yang telah disita oleh penyidik dikarenakan telah ditetapkan penghentian penyidikannya.
Disebutkan secara terang dan jelas dalam KUHAP pasal 46 ayat (1) yang berbunyi : Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Selanjutnya Pasal 38 KUHAP menyebutkan : Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian
setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.
Bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Paragraf 8 Tindakan Penyitaan Barang Bukti Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan :
1) Dalam melakukan tindakan penyitaan barang bukti, petugas wajib:
a. Melengkapi administrasi penyidikan;
b. Melakukan penyitaan hanya terhadap benda yang ada hubungannya dengan penyidikan;
c. Memberitahu tujuan penyitaan kepada pemilik;
d. Menerapkan teknik dan taktik penyitaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. Merawat barang bukti yang disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. Menyimpan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara; dan
g. Membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan tanda terima barang yang
disita kepada yang menyerahkan barang yang disita.
2). Dalam melakukan penyitaan barang bukti, petugas dilarang:
a. Melakukan penyitaan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
b. Tidak memberitahu tujuan penyitaan;
c. Melakukan penyitaan benda yang tidak ada hubungannya dengan penyidikan;
d. Melakukan penyitaan dengan cara yang bertentangan dengan hukum;
e. Tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak;
f. Tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melaksanakan penyitaan;
g. Menelantarkan barang bukti yang disita atau tidak melakukan perawatan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. mengambil, memiliki, menggunakan, dan menjual barang bukti secara melawan hak.
Hasil hearing terakhir dengan Pihak Ditreskrimsus Polda, Wadir minta waktu satu minggu untuk mencari solusi dan menyelesaikan permintaan pengembalian sejumlah uang dan barang bukti.
Aksi Unjuk Rasa berjalan damai dan lancar, Dir Reskrimsus berjanji dalam waktu satu minggu kedepan akan menyikapi dan menyelesaikan permasalahannya.
Mengakhiri orasinya, Amir mengatakan "Jika tidak ditindaklanjuti oleh Polda Jambi kami akan menyuarakan persoalan ini dengan menggelar Unjuk Rasa di depan Mabes Polri", tutupnya. (Snn/red)
Editor :M Muslim