Tim Relawan Pensiun Geruduk Kantor DAPENSRI dan PPKP Terungkap Fakta
DAPENSRI Fasilitasi PPKP Pangkas Uang dari Rekening Pensiunan PT. PUSRI Diduga Melanggar Hukum

Sigapnews, Jambi — DAPENSRI Fasilitasi PPKP Pangkas Uang dari Rekening Pensiunan PT. PUSRI Diduga Melanggar Hukum
Apatah lagi ada informasi yang kita dapat bahwa PPKP dengan dana tersebut sebagai modal mendirikan PT. Sri Purna Karya sebagai anak perusahaan, tentunya hal ini akan menambah runyam persoalan".
"Undang-undang kita telah mengatur prasyarat badan hukum yang bertindak mengelola dana pensiun harus memiliki izin dari kementerian dan jika tidak dipenuhi ada ancaman pidananya loh, silahkan lihat pasal 56 ayat ke-1 UU Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun," ungkapnya.
Pasal 56
(1) Barangsiapa dengan sengaja, dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program uang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia
tertentu, atau menjalankan kegiatan Dana Pensiun, tanpa mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 40, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Beberapa hari ke depan, sesuai hasil pertemuan dengan Pihak DAPENSRI dan PPK Pusri "Kita akan bersurat mengajukan permohonan dan data-data yang diperlukan, segera juga untuk hearing dengan bagian pengawasan DAPENSRI terkait hasil Audit keuangannya, berikut beraudiensi dengan pihak OJK bagian pengawasan termasuk juga klarifikasi kepada pihak bank yang telah melakukan pemotongan sepihak uang direkening nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan", jelas Tim Kuasa Hukum.
Disesi akhir pertemuan dengan Pihak PPKP, Ketua Pengurus Harian PPKP Hasannuri mengucapkan terima kasih kepada Tim Kuasa Hukum yang telah mengingatkan pengurus dan meminta pengajuan tertulis atas permintaan pengembalian uang duka/santunan kematian, nanti akan kita bicarakan bersama pimpinan," tutupnya. (Snn/red)
Read more info "DAPENSRI Fasilitasi PPKP Pangkas Uang dari Rekening Pensiunan PT. PUSRI Diduga Melanggar Hukum" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi