Tim Relawan Pensiun Geruduk Kantor DAPENSRI dan PPKP Terungkap Fakta
DAPENSRI Fasilitasi PPKP Pangkas Uang dari Rekening Pensiunan PT. PUSRI Diduga Melanggar Hukum

Sigapnews, Jambi — DAPENSRI Fasilitasi PPKP Pangkas Uang dari Rekening Pensiunan PT. PUSRI Diduga Melanggar Hukum
Pada pertemuan tatapmuka dengan pengurus PPKP, Ketua RPBS secara lisan menyampaikan "Pertama menyatakan diri keluar dari keanggotaan PPKP, Kedua bermohon kepada pengurus agar mengembalikan sejumlah uang yang telah dipangkas dari rekening para pensiunan dikarenakan kami tidak pernah memberikan izin atau kuasa kepada pengurus PPKP untuk memotong uang direkening kami," ujarnya
DR. Sudarna sempat mengutarakan rasa kekecewaannya kepada PPKP terkait realisasi penyelenggaraan uang duka terkesan tebang pilih.
"Rasa kecewa kami rasakan dimana kepada salah seorang pensiunan yang meninggal, uang duka diantarkan langsung ke rumah almarhum bahkan pengurus PPKP membuat pula plang ucapan duka," ungkapnya.
"Kenapa berbeda perlakuan terhadap Almarhumah Ibu saya Romanah Daud Ukod yang meninggal September 2022 lalu di tahun yang sama, sudah kita penuhi semua persyaratannya sesuai syarat administrasi yang diminta, namun sampai sekarang PPKP tidak kunjung memberikan uang duka kepada keluarga Almarhumah".
"Tapi biarlah, hal tersebut kami atas nama keluarga telah mengikhlaskannya," tutup Darna.
Kuasa Hukum menimpali terkait pemotongan uang dari rekening para pensiunan sekitar 4500 orang yang diambil setiap bulan oleh PPKP tanpa seizin dari pemilik rekening adalah perbuatan melawan hukum yang bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan perbankan
"Hal demikian bisa kita temukan pada peraturan perbankan, Menurut ketentuan SK. Direktur Bank Indonesia Nomor: 27/162/1995 larangan melakukan transaksi tanpa adanya perintah tertulis dari nasabah," tambahnya.
Menurut Tim Kuasa Hukum juga, "Jika pemotongan itu sudah berjalan 29 tahun ya silahkan dihitung saja 15.000 x 12 x 4500 x 29 bisa mencapai 23 milyar lebih juga, belum lagi kalo dihitung bunga", makanya perlu kami sampaikan kepada pengurus PPKP agar segera saja mengembalikan uang pensiunan yang telah dipotong sepihak oleh PPKP agar tidak terjerat hukum," mengingatkan pengurus PPKP.
Read more info "DAPENSRI Fasilitasi PPKP Pangkas Uang dari Rekening Pensiunan PT. PUSRI Diduga Melanggar Hukum" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi