Tim Relawan Pensiun Geruduk Kantor DAPENSRI dan PPKP Terungkap Fakta
DAPENSRI Fasilitasi PPKP Pangkas Uang dari Rekening Pensiunan PT. PUSRI Diduga Melanggar Hukum
Sigapnews, Jambi — DAPENSRI Fasilitasi PPKP Pangkas Uang dari Rekening Pensiunan PT. PUSRI Diduga Melanggar Hukum
Diantaranya Berdasarkan
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60/POJK.05/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN:
Pasal 16
(1) Peserta atau janda/duda atau anak pada DPPK yang menyelenggarakan PPMP berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus apabila:
a. Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan perbulan dengan menggunakan Rumus Bulanan kurang dari atau sama dengan Rp1.600.000,00
(satu juta enam ratus ribu rupiah); atau
b. Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 20
Dalam hal Peserta atau janda/duda atau anak:
a. dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan yang didukung dengan dokumen yang
membuktikannya;
b. merupakan warga negara Indonesia yang berpindah warga negara; atau
c. merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia, DPPK yang menyelenggarakan PPMP dapat melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Ketua Tim Relawan Mahfud Bachtiar menyanggah ucapan Dirut DAPENSRI dalam proses penerapan Pasal 20 poin a untuk memperoleh Manfaat Pensiun Sekaligus terkesan dipersulit.
"Hal tersebut dialami oleh rekan kami almarhum Febri dimana sudah ada keterangan dari dokter bahwa beliau "Sakit Parah", jelas-jelas sakit parah dan buntu, keluarganya sudah betul-betul mengalami kesulitan keuangan tidak juga mendapatkan haknya, dimana letak sisi kemanusiaan DAPENSRI ini?", tanya Mahfud sedikit kesal.
Menjawab pertanyaan Tim Relawan RPBS berkaitan pemotongan uang duka atau santunan kematian dari rekening pensiunan Pusri, Ansori Toyip mengatakan "Pemotongan uang kematian itu tidak ada hubungannya dengan DAPENSRI, silahkan ditanyakan langsung ke PPKP," jelasnya singkat
Berbeda keterangan yang dijelaskan oleh Ketua Harian PPK Pusri Hasannuri beliau membenarkan Pemotongan uang pensiunan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap bulan dari rekening bank masing-masing atas fasilitasi dari DAPENSRI
"Pemotongan uang tersebut telah berlangsung sejak lama, sudah sekitar 29 tahun yang lalu dan kami tinggal meneruskan, dimana sebagian uangnya dialokasikan untuk biaya operasional pengurus termasuk pengurus PPKP cabang/rayon," tambahnya lagi.
Read more info "DAPENSRI Fasilitasi PPKP Pangkas Uang dari Rekening Pensiunan PT. PUSRI Diduga Melanggar Hukum" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi

