Wow Heboh! Bang RL Pinta Kapolda Jambi Berantas Pungli di Ditlantas

SigapNews, Jambi — Bang RL Pinta Kapolda Jambi Berantas PUNGLI di Ditlantas
JAMBINEWS | JAMBI — Baru-baru ini, KAPOLRI Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda dan Polres se-Indonesia untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota Polri yang melanggar dan mengambil tindakan menyeleweng dari ketentuan, bahkan Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
"Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri.
"Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat," ujarnya.
Ditengah hingar-bingarnya pemberitaan berbagai kasus di media sosial yang dilakoni oleh para oknum anggota Polri, Bang RL warga Kampung Legok Kota Jambi mengadukan hal terkait dugaan praktik Pungli di Ditlantas Polda Jambi.
Kepada awak media SigapNews Bang RL menuding Ditlantas Jambi melakukan Pungli.
"Ditlantas itu sarang Pungli, saya mohon kepada Bapak Kapolda untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat, karena sangat meresahkan masyarakat khususnya dalam hal Pengurusan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan (Nopil)," ujarnya.
Lebih jauh Bang RL menjelaskan, "Saya menduga Praktik Pungli Nopil ini dilakukan secara masif oleh Oknum Ditlantas, dimana pemilik unit kendaraan roda empat mesti mengeluarkan kocek lebih diluar uang PNBP yang disetorkan melalui Bank. Oknum Anggota berinisial HH memungut uang tersebut dengan menyebutkan sebagai Uang Komando. Nopol unit kendaraan roda empat dengan Nopil satu angka, dua angka, tiga angka dipungut uang tambahan sekitar 1-2 juta, sedangkan Nopil empat angka Pangkal 19 dimintai uang sebesar Rp. 200.000,- perunit, bahkan kendaraan roda dua pun ada juga yang kena pungutan diluar ketentuan dan tidak sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," terang Bang RL.
Sembari membeberkan bukti-bukti dokumentasi berupa photo-photo Praktik Pungli di Ditlantas, Bang RL juga berharap, "Saat musim pandemi Covid-19 ini janganlah memberatkan masyarakat dengan Pungli, seharusnya masyarakat diberikan keringanan-keringanan, bukan malah di palak," kesalnya.
Menelusuri kebenaran informasi dan keterangan Bang RL soal Praktik Pungli di Ditlantas, tim awak media melakukan investigasi lapangan ke Ditlantas sebelah Mapolresta Kota Jambi Talang Banjar.
Di ruang pelayanan Ditlantas, tim awak media bertemu dg bagian SBST/TNKB dan Admin Regiden.
Menanggapi tudingan Bang RL keduanya menepis dengan mengatakan, "Jika benar ada silahkan ditanyakan langsung kepada orang yang bersangkutan, justru selama ini sudah banyak pihak yang kita bantu kok," ucapnya.
Pada hari berikutnya tim awak media kembali mendatangi Ditlantas untuk mengkonfirmasikan permasalahan ini langsung ke Dirlantas Polda Jambi, berhubung Pak Dir ada giat keluar akhirnya tim bertemu dengan Pak Wadir AKBP. Mokhamad Luthfi, S.I.K di ruang kerjanya.
Pak Wadir juga menepis tuduhan yang disampaikan dengan mengatakan, "Pimpinan tidak pernah memerintahkan pungutan uang yang dituduhkan itu," ujarnya.
Lanjut Luthfi saat ditanyakan langkah-langkah apa yang akan dilakukan menyikapi persoalan Pungli di Ditlantas, "Kita akan segera lakukan chrosscheck ke bawah, jika terbukti akan diambil tindakan," sebutnya. (Snn/mm&hn)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi