Wow Viral !!
Propam Polda Jambi Tindaklanjuti Laporan LBH CL&PK ke Divisi Propam Mabes Polri

SigapNews, Jambi - Propam Polda Jambi Tindaklanjuti Laporan LBH CL&PK ke DIVISI PROPAM MABES POLRI
JQMBINEWS | JAMBI - Tim Propam Polda Jambi yang dikomandoi oleh IPTU Hefriansyah dan Rekan sejumlah 5 orang anggota Menyambangi Kantor Hukum LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (LBH CL & PK) di Jalan Cut Mutia, Jambi Timur Kota Jambi, Rabu 28/7/2021.
Kehadiran Tim Penyidik Propam Polda Jambi ke kantor LBH CL & PK adalah dalam rangkaian menindaklanjuti penanganan Laporan kliennya berinisial APS ke Divisi Propam MABES POLRI berkaitan dengan pengembalian barang bukti berupa uang dan barang atas telah diterbitkannya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Direktur RESKRIMSUS POLDA Jambi.
Proses pemberian keterangan berlangsung selama lebih kurang 5 jam, yang dimulai sekira pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB. Tim Penyidik Propam Polda mendengarkan langsung keterangan dari Pelapor, para saksi dan kuasa hukumnya dari LBH CL & PK Jambi. Selain APS turut dimintai keterangan sebagai saksi antara lain Subagia Akbarinov, Khaidir, dan Fakhrurrozi. Pemeriksaan berjalan lancar sesuai rencana, ditutup dengan photo bersama di ruang pertemuan kantor LBH CL & PK.
Ditempat dan waktu yang bersamaan, usai pemeriksaan awak media SigapNews mewawancarai Abdul Muthalib selaku Ketua LBH CL & PK DPP Jambi. "Pertama, tentunya kami atas nama LBH CL&PK DPP Jambi mewakili klien kami Menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terimakasih atas ditindaklanjutinya laporan kami oleh Bid. Propam Polda Jambi. Kedua, atas dasar telah dihentikan proses penyidikan yang ditandai dengan telah dikeluarkannya surat SP3 oleh Direktur Reskrimsus, maka harapannya agar semua barang-barang klien yang telah disita oleh Penyidik baik berupa uang dan barang segera dikembalikan, dan yang Ketiga kami mohon juga terhadap Oknum Anggota maupun Pimpinan Ditreskrimsus Polda Jambi agar ditindak sesuai aturan yang berlaku," jelas Tholip.
Selanjutnya Secara detail Tholip atasnama kliennya memaparkan uraiannya sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 16 Juni tahun 2020 Sdr. Agit Kristanto Bin Mardjono mewakili Pihak Koperasi Simpan Pinjam Serambi Dana (KSP SENA) membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B - 138/VI/2020/SPKT atas dugaan tindak pidana perbankan, dan atau tindak pidana penipuan, dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana yang
dimaksud pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau pasal 378 KUH Pidana, dan atau pasal 372 KUH Pidana.
2. Bahwa pada tanggal 26 Juni tahun 2020 DIRRESKRIMSUS Polda Jambi KOMBESPOL M. EDI FARYADI, S.H., S.IK., M.H mengeluarkan surat panggilan pertama kepada Sdr.i Ayu Putri Sutantri untuk hadir menghadap PANIT Subdit II IPDA Vrandoko, SE Reskrimsus Polda Jambi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada tanggal 29 Juni tahun 2020
3. Bahwa pada tanggal 01 Juli tahun 2020 DIRRESKRIMSUS Polda Jambi KOMBESPOL M. EDI FARYADI, S.H., S.IK., M.H mengeluarkan surat penangkapan
terhadap AYU PUTRI SUTANTRI BINTI SUMIDJO (ALM) untuk diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Penyidik RESKRIMSUS POLDA Jambi
4. Bahwa pada tanggal 01 Juli tahun 2020 di tanggal dan hari yang sama DIRRESKRIMSUS Polda Jambi KOMBESPOL M. EDI FARYADI, S.H., S.IK., M.H mengeluarkan surat pelepasan terhadap AYU PUTRI SUTANTRI BINTI SUMIDJO (ALM) karna tidak dilakukan penahanan.
5. Bahwa pada tanggal 07 Juli tahun 2020 DIRRESKRIMSUS Polda Jambi KOMBESPOL M. EDI FARYADI, S.H., S.IK., M.H mengeluarkan surat penahanan terhadap SUBAGIA AKBARINOV BIN JUNAHAR dan menempatkan tersangka di RUTAN POLDA Jambi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Juli s/d 26 Juli 2020
6. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020 dibuatkan surat perdamaian di bawah tangan dan dalam tekanan di Ruang Subdit II Reskrimsus Polda Jambi Dimana disebutkan dalam salah satu klausul surat perdamaian tersebut sangat merugikan pihak klien kami
7. Bahwa pada tanggal 25 November tahun 2020 DIRRESKRIMSUS POLDA Jambi mengeluarkan surat SP3 (Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) yang ditandatangani oleh WADIR RESKRIMSUS POLDA Jambi Mohamad Santoso, S.H., S.IK
8. Bahwa sejak dikeluarkannya surat SP3 oleh Reskrimsus Polda Jambi atas laporan Agit Kristanto sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B - 138/VI/2020/SPKT sampai kami bersurat ke KADIV PROPAM MABES POLRI beberapa Barang Bukti dengan rincian
sebagai berikut :
a. Barang Bukti berupa uang diambil dan diterima oleh Penyidik dalam beberapa
kesempatan terpisah yaitu antara lain :
1) Uang sejumlah Rp. 13.700.00,- (Bukti B 1 terlampir);
2) Uang sejumlah Rp.10.500.000,- (Bukti B 2 terlampir);
3) Uang sejumlah Rp.20.000.000,- yang dihimpun secara patungan oleh Ayu Putri Sutantri dan Dwi Yulianti masing-masingnya Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) kemudian diserahkan kepada Sdr. Erik (dari Pihak KSP Serambi Dana) yang akan diberikan kapada Jaksa KEJARI Kota Jambi melalui Penyidik RESKRIMSUS POLDA Jambi.
b. Barang Bukti berupa barang yang diambil dan diterima oleh Penyidik dalam beberapa waktu yaitu sebagai berikut :
1) Dua unit sepeda masing-masing seharga Rp.20.000.000,- dan Rp.4.000.000,- (Bukti B 3, B 4, dan B 5 terlampir);
2) Satu unit computer lengkap beserta printer seharga Rp.15.000.000,- (Bukti B 6 terlampir);
3) Seperangkat bahan kosmetik seharga modal belanja Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) terdiri dari 6 (enam) box cream wajah skincare dan 2 (dua) box produk bibit cair infus yang diambil oleh Penyidik di rumah kediaman kami di Kelurahan Beliung bersamaan dengan pengambilan uang sejumlah 10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah.
Barang Bukti poin a dan b telah disita dan atau diambil oleh Penyidik a.n BrigPol. Afrizal, SE dan rekan belum dikembalikan kepada pemilik Barang Bukti tersebut yaitu Sdr.i Ayu Putri Sutantri dan Sdr. Subagia Akbarinov sedangkan kasus tersebut telah di SP3/dihentikan penyidikannya oleh Reskrimsus Polda Jambi sejak tanggal 25 November tahun 2020.
9. Bahwa pada hari Senin tanggal 7 bulan Juni tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB kami dari LBH CL & PK DPP Jambi selaku kuasa dari Sdr.i Ayu Putri dan Sdr. Subagia Akbarinov telah mendatangi Reskrimsus Polda Jambi untuk mengadakan pertemuan klarifikasi menanyakan tentang Barang Bukti sesuai poin 8.
Pertemuan berlangsung di ruang AKBP Ilyan selaku KASUBDIT II dalam penanganan laporan aquo namun saat ini sudah berpindah tugas pada bagian TIK (Teknologi Informasi
dan Komunikasi) Polda Jambi, turut hadir dalam pertemuan tersebut penyidik Brigpol. Safrizal, SE dan PANIT Vrandoko. Dari Pihak LBH CL & PK DPP Jambi selaku kuasa hukum dari Ayu Putri Sutantri dan Subagia Akbarinov mengajukan beberapa pertanyaan dan dengan tanggapan sebagai berikut :
a. Setelah dikeluarkannya surat SP3/Penghentian Penyidikan dalam penanganan laporan a.n Agit Kristanto dari Pihak KSP SENA apa alasan penyidik belum mengembalikan Barang Bukti pada poin 8 kepada pemiliknya ?
Jawaban dan tanggapan
AKBP Ilyan menjawab pertanyaan a, "bahwa semua Barang Bukti telah dikembalikan kepada si Agit Kristanto selaku pelapor untuk membantu menutupi kerugian pelapor sesuai surat kesepakatan perdamaian dengan pihak pelapor."
LBH CL & PK DPP Jambi,
Kami sebelumnya telah menanyakan kepada Sdr. Agit Kristanto via hanphone seluler tentang hal ini, lalu Sdr. Agit mengatakan “Saya tidak ada menerima
Barang Bukti tersebut dan laporan masalah itu di Polda Jambi sudah dicabut, saya pun saat ini sudah tidak lagi bekerja di KSP Serambi Dana."
Kemudian dari Pihak LBH CL & PK DPP Jambi balik bertanya jika memang BB poin 8 dimaksud sudah dikembalikan kepada pelapor atau KSP SENA atau kepada pihak manapun kami minta diperlihatkan tanda bukti penyerahannya ?
Kami telah membaca dan mempelajari dengan seksama bahwa isi surat kesepakatan perdamaian dengan pelapor tidak ada Menyebutkan poin yang mengatakan Barang Bukti milik klien kami diserahkan kepada pelapor. Namun AKBP Ilyan tidak bisa menunjukkan bukti penyerahan yang diminta, hanya mengatakan semuanya ada dalam BAP dan mengatakan juga “Saya langsung berkomunikasi dengan Pak Indra selaku Pimpinan KSP Serambi Dana."
Kami tanggapi keterangan AKBP Ilyan "menjadi tambah aneh jika diawal AKBP Ilyan mengatakan telah mengembalikan BB kepada pelapor sesuai surat kesepakatan perdamaian, lalu berikutnya berkata lagi BB tersebut diserahkan tanpa sepengetahuan si pelapor Sdr. Agit Kristanto." Cetus Tholip
Kami LBH CL & PK DPP Jambi tidak mendapatkan jawaban dan penjelasan yang kongkrit dan terang atas pertanyaan ini.
b. Kenapa Barang Bukti pada poin 8 yang diambil/disita oleh penyidik tidak
dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang telah diatur menurut KUHAP dan Peraturan KAPOLRI dan tidak ada membuatkan tanda bukti serah
terimanya ?
Jawaban dan tanggapan
AKBP Ilyan menjawab pertanyaan b, "bahwa kami telah menjalankannya sesuai prosedur"
LBH CL & PK DPP Jambi,
"Jika telah sesuai prosedur mengapa penyidik dalam proses penyitaan BB tidak atas dasar perintah pengadilan dan tidak pula membuatkan tanda bukti penyitaannya ?"
lalu Sdr. Penyidik Brigpol, Afrizal, SE menjawab bahwa pada saat
itu kita telah menyiapkan surat penyitaannya terhadap BB milik Ellywati dan BB SK Palsu pada Bank 9 Jambi namun tidak dilanjutkan berhubung telah terjadi kesepakatan damai antara Pihak Pelapor dengan para tersangka. Dan Brigpol. Afrizal, SE pun selaku penyidik tidak bisa memperlihatkan tanda bukti penyitaan BB yang diminta.
Kami dari LBH CL & PK DPP Jambi juga tidak mendapatkan jawaban dan penjelasan yang kongkrit atas pertanyaan ini. Sampai akhirnya pertemuan klarifikasi dengan Reskrimsus POLDA Jambi selesai
dengan kesimpulan bahawa Pihak Reskrimsus Polda Jambi tetap bertahan dengan argumennya pada poin a dan b sementara dari Pihak LBH CL & PK DPP Jambi mengatakan akan melakukan upaya hukum agar permasalahan ini menjadi terang dan jelas sehingga hak-hak klien kami bisa kembali sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
11. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Juni tahun 2021 LBH CL & PK DPP Jambi sekira pukul 15.00 WIB mendatangi Sdr. Hakim Pohan selaku nasabah take over dalam
permasalahan aquo di rumah kediamannya di Desa Mekar Jaya Muaro Jambi untuk mendengarkan keterangannya terkait laporan Sdr. Agit Kristanto atas finalisasi
penyelesaian permasalahan pinjaman banknya pada Bank BTPN dan Bank 9 Jambi.Sdr. Hakim Pohan didampingi istri, dan anak perempuannya bernama Pitri menjelaskan bahwa “permasalahan take over pinjaman dari bank BTPN ke Bank 9 Jambi telah selesai yaitu dari dana kembalian Sdr.i Ayu Putri Sutantri cs dan dengan melakukan top up pinjaman pada bank 9 Jambi, dan atas pencairan pinjaman dari
Bank 9 Jambi sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah) lalu dibayarkan kepada Bank BTPN sebesar Rp.200.500.000,- (Dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) untuk menutupi sisa kredit/pinjaman pada bank BTPN. Sdr. Hakim Pohan masih menerima uang sisa pencairan dari bank 9 Jambi sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Semuanya telah selesai, kami telah menerimanya dengah ikhlas dan tidak akan lagi menuntut pihak manapun atas permasalahan tersebut”.
Analisa Yuridis
Bahwa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku tentang Penyitaan Barang Bukti dan pengembalian Barang Bukti yang telah disita oleh penyidik dikarenakan telah ditetapkan penghentian penyidikannya. Disebutkan secara terang dan jelas dalam KUHAP pasal 46 ayat (1) yang berbunyi : Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Selanjutnya Pasal 38 KUHAP menyebutkan : Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian
setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.
Bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Paragraf 8 Tindakan Penyitaan Barang Bukti Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan :
1) Dalam melakukan tindakan penyitaan barang bukti, petugas wajib:
a. Melengkapi administrasi penyidikan;
b. Melakukan penyitaan hanya terhadap benda yang ada hubungannya dengan penyidikan;
c. Memberitahu tujuan penyitaan kepada pemilik;
d. Menerapkan teknik dan taktik penyitaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. Merawat barang bukti yang disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. Menyimpan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara; dan
g. Membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan tanda terima barang yang
disita kepada yang menyerahkan barang yang disita.
2). Dalam melakukan penyitaan barang bukti, petugas dilarang:
a. Melakukan penyitaan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
b. Tidak memberitahu tujuan penyitaan;
c. Melakukan penyitaan benda yang tidak ada hubungannya dengan penyidikan;
d. Melakukan penyitaan dengan cara yang bertentangan dengan hukum;
e. Tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak;
f. Tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melaksanakan penyitaan;
g. Menelantarkan barang bukti yang disita atau tidak melakukan perawatan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. mengambil, memiliki, menggunakan, dan menjual barang bukti secara melawan hak.
Sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketua LBH CL&PK DPP Jambi menutup uraiannya. (Snn/yy)
Editor :M Muslim
Source : LBH CL&PK