PKN Kembali Terima Penghargaan dari Kapolres Waropen-Papua

SigapNews, Jambi — PKN Kembali Terima Penghargaan dari Kapolres Waropen-Papua
Bahwa Pengadaan jaring gilnet mesh size 2, 5, 3 dan 4 inch dilaksanakan oleh CV. AB berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) nomor 523/119/SPP/OTSUSGREN/
DISPERIK-WRP/XI/2016 tanggal 8 November 2016.
Nilai kontrak pekerjaan
ini senilai Rp. 797.500.000,- (termasuk pajak) dari sumber Dana Otsus Gerbang Mas Hasrat Papua.
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 523/122/SPMK/GRBN/DISPERIK-WRP/XI/2016 tanggal 8 November 2016 pekerjaan harus sudah mulai sejak tanggal SPMK dengan jangka waktu pekerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sampai dengan tanggal 23 Desember 2016.
Bahwa Atas pekerjaan tersebut kepada CV. AB telah dilakukan pembayaran senilai 100% dengan penerbitan SP2D nomor: 03626/SP2D/2.05.01.01/2016 tanggal 16 Desember 2016.
Berdasarkan keterangan dari PPK Dinas Kelautan dan Perikanan yang
tertuang dalam berita acara wawancara nomor 12.d/BAW/LKPD-WRP-2016/04/2017 tanggal 20 April 2017 diketahui bahwa tidak ada realisasi fisik atas pekerjaan pengadaan jaring gilnet mesh size 2, 5, 3 dan 4 inch.
Bahwa dari hasil audit BPKP Papua dinyatakan Pekerjaan ini adalah fiktip sehingga kerugian negara mencapai Rp. 797.500.000,-
Selanjutnya kasus ini diproses di Pengadilan Tipikor Jayapura dan para pelaku divonis bersalah dengan pidana penjara 4 Tahun dan telah Incrach.
Bahwa masyarakat yang melakukan investigasi atau mencari fakta fakta dan melaporkan korupsi ke aparat penegak hukum, tentunya banyak rintangan, hambatan, tantangan, serta pengeluaran waktu dan materi, untuk itulah pemerintah dan DPR RI membuat regulasi tentang pemberian Piagam Penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi yang telah mendapat status hukum tetap (Incrah).
Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 13 PP 43 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada:
a. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak
pidana korupsi; atau
b. Pelapor.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. Piagam; dan/atau b. Premi.
Read more info "PKN Kembali Terima Penghargaan dari Kapolres Waropen-Papua" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Ketua Umum PKN RI Patar Sihotang, S.H., M.H.