Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku Bantah Adanya PKN

SigapNews, Jambi — Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku Bantah adanya PKN
JAMBINEWS | MALUKU — Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku diduga telah melakukan pembodohan terhadap rakyat (PKN).
Dimana Kepala Kanwil hukum dan HAM Maluku telah membuat surat nomor: w 28-UM 01 01230 yang di tujukan kepada Walikota Ambon yang isinya tentang legalitas Pemantau Keuangan Negara PKN dan larangan terhadap PKN untuk meminta Dokumen keuangan daerah.
Akibat diterbitkannya surat ini, yang telah beredar diseluruh SKPD atau OPD dan Para Kepala Desa dan Camat dan seluruh Instansi Pemerintah di kota Ambon tentunya berdampak dan merugikan PKN dalam melaksanakan peran serta masyarakat sesuai Perintah PP 43 Tahun 2018.
Bahwa akibat surat Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Pejabat Desa Poka dan camat Teluk Ambon membacakan surat tersebut dihadapan Tim PKN Ambon.
Berdasarkan surat tersebut Camat Teluk Ambon mengatakan, "Mulai saat ini, PKN jangan lagi meminta data atau informasi publik ke Desa lagi, cukup sampai di sini, jangan lagi, cukup terakhir di desa Poka saja," ujarnya.
PKN menilai Surat Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku telah melakukan pembodohan kepada Masyarakat dan kepada para Pejabat dan Penyelenggara Negara di kota Ambon.
Karena terbukti Kepala Desa dan Camatnya sudah bersikeras tidak memberikan Dokumen Dana Desa dengan dasar Surat dari Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku.
Ini adalah preseden buruk Pemerintahan di Republik ini, sepertinya masing masing pejabat di Negeri ini belum paham tentang UU 14 Tahun 2008 dan Perki nomor 1 tahun 2010 atau perki no 1 tahun 2021.
Dan belum paham bahwa Rakyat itu juga berhak berperan serta membrantas korupsi sesuai PP 43 tahun 2018, sehingga ketika rakyat menanyakan tentang keuangan negara atau APBD dan APBN para pejabat ini langsung pada alergi dan ketakutan dan belingsatan sambil menutup diri dengan mengeluarkan jurus ego dan kekuasaannya bahwa itu rahasia negara, rakyat tidak berhak tahu.
Sebagai tindak lanjut surat Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku ini PKN akan melakukan
1.Membuat surat kepada Presiden
2.Melaporkan kepada Menteri kehakiman dan HAM
3.Menguji keterbukaan Informasi publik dengan mengajukan permohonan informasi public tentang dokumen kontrak kerja pengadaan barang dan jasa dan LPJ perjalan dinas di Kanwil Hukum dan HAM Maluku.
PKN akan terus berusaha membongkar dan meluluh lantakkan bangunan kesombongan dan kerahasiaan dan ketertutupan agar semua jadi terang benderang, sehingga tidak ada lagi tempat "tikus-tikus berdasi untuk bersembunyi".
Patar Sihotang, S.H., M.H. menghimbau kepada seluruh anggota dan calon Tim PKN di mana pun berada agar selalu mendekatkan diri dengan komando kendali PKN baik di Facebook maupun WhatsApp group agar selalu terjaga hubungan silaturahmi dan kekeluargaan keluarga besar PKN.
"Saya juga minta agar tingkatkan kebanggaan dan jiwa korsa Korps PKN," tutup Patar (Snn/hn)
Editor :M Muslim
Source : Ketua PKN RI