Diduga Anak Angkat Menjual dan Kuasai Harta Warisan

Para ahli waris bermusayawah untuk menyelesaikan terkait warisan dari Almarhum Marzuki Su'ud Bin Su'ud.
JAMBINEWS | KOTA JAMBI - Setelah Almarhum Marzuki Su'ud Bin Su'ud meninggal pada tahun 2012, semua harta peninggalannya dikuasai oleh anak angkat bukan para ahli warisnya yang sah.
Dimasa hidupnya, Alm. Marzuki Su'ud bekerja sebagai seorang dosen di kampus ternama di Kota Jambi. Beliau menikah dengan seorang perempuan bernama Sukarni yang juga telah meninggal pada tahun 2020.
Marzuki meninggalkan harta berupa dua bidang tanah yang terletak di RT.46 Jl. Kapten Pattimura dan RT.05, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Ditambah beberapa barang peninggalan lainnya.
Hubungan pernikahan selama berumah tangga antara Marzuki dan Sukarni tidak dikaruniai anak, namun mengangkat anak sebanyak 2 orang perempuan. Anak Angkat pertama bernama Hadijah anak dari pasangan suami-istri saudara kandung Marzuki Su'ud, dan anak angkat kedua bernama Ratna Sari anak dari pasangan suami-istri orang Tionghoa.
Hadijah bersama ahliwaris lainnya pada hari ini untuk kesekian kalinya mendatangi rumah yang beralamat di RT.05 Kenali Besar dengan tujuan untuk mendiami rumah tersebut dan ingin mengambil sejumlah dokumen dan arsip penting lainnya.
"Sudah cukup lama kami bersabar, saya bersama ahli waris menginginkan pertama Ratna Sari bersedia meninggalkan rumah ini dan menyerahkan hak waris Marzuki Su'ud Bin Su'ud atas hartanya berupa tanah dan bangunan toko tiga pintu di Jl. Kapten Pattimura yang telah dijualnya kepada Maria Bongsu diketahui sebagai group keluarga pemilik Mall Meranti dan Mandala Kota Jambi," ungkap Hadijah
Salah seorang anggota waris bernama Yansa menuturkan "hari Jum'at kemarin saya mewakili para ahliwaris Marzuki Su'ud bersama-sama dengan Tim Kuasa Hukum telah membuat laporan polisi atas dugaan pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Ahliwaris a.n Sukarni dan Ratna Sari di Polresta Jambi," jelasnya. (Snn/Red).
Editor :M Muslim