Buat Surat Keterangan Ahliwaris
Anak Angkat Almarhum Marzuki Suud Jual Harta Warisan Dilaporkan ke Polresta Jambi

Anak Angkat Almarhum Marzuki Su'ud RS Dilaporkan ke Polresta Jambi
JAMBINEWS | KOTA JAMBI — Pasca diketahui oleh para ahliwaris almarhum Marzuki Su'ud Bin Su'ud Saudari RS yang berstatus anak angkat menjual harta warisan berupa 3 (tiga) pintu ruko dan rumah bedeng di atas tanah seluas sekitar 8 tumbuk yang terletak di Jl. Kapten Pattimura seberang loket PO. Jatra, RT.046 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Para Ahliwaris bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan RS ke Polresta Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Ahliwaris Marzuki Su'ud.
Kepada awak media perwakilan ahliwaris Hadijah mengemukakan rasa kekecewaannya terhadap saudari angkatnya RS. "Teganya RS menjual harta warisan almarhum tiga pintu ruko dan rumah bedeng di belakangnya tanpa sepengetahuan para ahliwaris," ungkapnya.
"Sejak Almarhum Marzuki Su'ud meninggal tahun 2012, semua harta peninggalannya dikuasai oleh anak angkat bukan para ahliwarisnya yang sah," tambahnya lagi
Dimasa hidupnya, Alm. Marzuki Su'ud bekerja sebagai seorang dosen di kampus ternama di Kota Jambi. Beliau menikah dengan seorang perempuan bernama Sukarni yang juga telah meninggal pada tahun 2020.
Marzuki meninggalkan harta berupa dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kapten Pattimura RT.046 dan RT.05 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Ditambah beberapa harta dan barang peninggalan lainnya yaitu 2 Ha kebun kelapa sawit, mobil, dan sepeda motor.
Hubungan pernikahan selama berumahtangga antara Marzuki dan Sukarni tidak dikaruniai anak, namun mengangkat anak sebanyak 2 orang perempuan. Anak Angkat Pertama bernama Hadijah anak dari pasangan suami-istri saudara kandung Marzuki Su'ud, dan anak angkat kedua bernama Ratna Sari anak dari pasangan suami-istri orang Tionghoa.
"Sudah cukup lama kami bersabar, saya bersama ahliwaris menginginkan pertama Ratna Sari bersedia meninggalkan rumah ini dan menyerahkan hak waris Marzuki Su'ud Bin Su'ud atas hartanya berupa tanah dan bangunan toko tiga pintu di Jl. Kapten Pattimura yang telah dijualnya kepada Maria Bongsu diketahui sebagai group keluarga pemilik Mall Meranti dan Mandala Kota Jambi," terang Hadijah
Salah seorang anggota waris bernama Yansa menuturkan "hari Jum'at kemarin saya mewakili para ahliwaris Marzuki Su'ud bersama-sama dengan Tim Kuasa Hukum telah membuat laporan polisi atas dugaan pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Ahliwaris a.n Sukarni dan Ratna Sari di Polresta Jambi," ujarnya.
"Kemarin dalam rapat para ahliwaris Marzuki Su'ud telah disepakati bersama agar RS dan pihak-pihak yang tidak ada hubungannya sebagai ahliwaris Marzuki Su'ud untuk segera meninggalkan rumah warisan almarhum," tambah Yansyah.
Editor :M Muslim
Source : Investigasi