Miris Hati .... Bak Jatuh Tertimpa Tangga
Diduga Kasusnya Dipaksakan Penyidik Dengan Pasal Pencabulan, AS Juga Dipungli Oknum Petugas Rutan

AS di Rutan Mapolres Muaro Jambi
SIGAPNEWS.CO.ID | JAMBI — Sungguh malang nasib AS, seorang laki-laki usia 50 tahun warga Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Unit PPA Mapolres Muaro Jambi berdasarkan laporan mantan istrinya Nurbaiti atas tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya inisial Nj, berumur empat tahun.
AS telah ditahan di rutan Mapolres Muaro Jambi sejak tanggal 29 September 2023 tanpa didahului surat undangan/panggilan dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kepada awak media AS mengatakan, tanpa surat panggilan polisi tiba-tiba ia ditangkap oleh anggota Polres lalu di bawa ke Unit PPA.
"Abis itu langsung ditahan di rutan," ujarnya saat dijumpai di rutan Polres Muaro Jambi.
AS membantah telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya dan bersumpah benar-benar tidak berbuat.
"Sekitar tahun 2022 saat kami masih serumah dengan Nurbaiti emang pernah saya menegur anak, karena saat itu saya anggap dia berbuat tidak sopan di depan orang tua," bebernya.
"Sebenarnya dalam persoalan ini ada motif pribadi dan permintaan Nurbaiti untuk rujuk. Sebelum membuat laporan ke Polres, Nurbaiti sempat meminta untuk rujuk namun saya tolak karena sudah beredar video rekaan menuduh saya seolah-olah telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Lalu dia menarik kembali video tersebut hingga akhirnya Nurbaiti meminta ma'af ke Pak Kadus, mengatakan saat itu lagi emosi," ungkapnya.
Konfirmasi Tim Awak Media kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi Sdr. Ismoyo membenarkan penangkapan terhadap Tsk AS tanpa dilakukan pemanggilan terlebih dahulu dan berdasarkan hasil gelar serta Sprint Penangkapan dan Penahanan.
Dia mengatakan, hal tersebut sengaja dilakukan agar pelaku tidak kabur dan melarikan diri.
"Sehingga kita kesulitan dalam proses penanganan perkara," tuturnya.
Selain itu, walaupun tidak dikuatkan oleh bukti visum, Ismoyo meyakini telah mengantongi dua alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan saksi pelapor a.n Nurbaiti dan anak selaku korban serta bukti surat dari psikolog anak.
Di tempat dan waktu terpisah konfirmasi awak media kepada Tim Kuasa Hukum menuding bahwa penanganan proses hukum kliennya AS oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi syarat dengan intervensi, penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
"Diawal kita mendatangi Unit PPA, malah Kanit PPA yang menawarkan untuk diajukan penangguhan terhadap AS, dan sempat pula menjanjikan akan ditangguhkan, namun seiring waktu berjalan tak kunjung terealisasi," tutur Tim Kuasa Hukum.
Kejanggalan lain yang kita temukan, pertama AS tidak didampingi penasehat hukum saat diperiksa oleh penyidik, padahal dalam kasus ini AS dijerat pasal pencabulan dengan ancaman tinggi di atas lima tahun yang seharusnya menurut Kuhap harus didampingi oleh pengacara.
Read more info "Diduga Kasusnya Dipaksakan Penyidik Dengan Pasal Pencabulan, AS Juga Dipungli Oknum Petugas Rutan" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan