Miris Hati .... Bak Jatuh Tertimpa Tangga
Diduga Kasusnya Dipaksakan Penyidik Dengan Pasal Pencabulan, AS Juga Dipungli Oknum Petugas Rutan

AS di Rutan Mapolres Muaro Jambi
Kedua, keterangan saksi pelapor dan anak yang berusia 4 tahun tersebut saling tidak bersesuaian, apalagi dikaitkan dengan keterangan AS, tentunya terlalu dini dan prematur jika penyidik meyakini telah terjadi perbuatan cabul sebagaimana pasal yang disangkakan.
Atas dugaan pidana "Setiap orang dilarang melakukan atau ancaman
kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ketiganya, selama proses pendampingan kasus, didapati keterangan langsung dari Nurbaiti selaku pelapor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B – 27/VII/POLRES, Tanggal
12 Juli 2023 bahwa mantan Kapolres Muaro Jambi AKBP YP dicatut namanya terlibat intervensi dan terucap permintaan uang damai sebesar 150 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Nurbaiti kepada anak AS bernama Fitri melalui salah seorang anggota kepolisian berinisial Asp, tentulah permintaannya tidak bisa dipenuhi oleh AS.
Keempat, bahwa selama proses penahanan di Rutan (Rumah Tahanan), klien kita AS mengeluhkan permintaan sejumlah uang oleh oknum petugas anggota Polri Mapolres Muaro Jambi. Diawal masuk Rutan diminta membayar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lengkap ada bukti transfer, dengan alasan "Supaya aman," lalu setiap besuk atau kunjungan harus membayar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Ini jelas-jelas menambah beban AS, sudahlah ia diberhentikan dari tempat kerjanya, lalu kena pungli di tahanan.
"Sungguh miris pelayanan hukum kita di Mapolres Muaro Jambi," ujar Tholip Ketua Kuasa Hukum.
Kepada media ini Ketua Umum LSM Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara naik pitam, Amir Akbar menuding oknum penyidik Unit PPA Polres Muaro Jambi dan oknum petugas Rutan tidak profesional, melanggar sumpah dan janjinya untuk melayani masyarakat, serta telah berbuat menyimpang dari aturan.
"Kita akan menyuarakan persoalan ini lewat Aksi Unjuk Rasa hingga tuntas bila perlu sampai ke Bapak Kapolda dan Mabes Polri, jika anda sudah tidak berkeinginan untuk menjadi anggota Polri yang melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat silahkan mengajukan pengunduran diri saja dari anggota Polri. Masih banyak rakyat Indonesia yang siap menggantikan anda," urainya dengan nada tinggi.
"Demi menjalankan fungsi kontrol sosial, saya ingatkan AKBP YP selaku anggota Polri Perwira Menengah Polda Jambi jangan salahgunakan jabatan, jangan melakukan intervensi kepada penyidik sehingga merusak berjalannya proses hukum dan menyandera penyidik dalam menjalankan tugas penyidikan tidak lagi bersikap independen dan profesional," tambah Amir mengakhiri keterangannya. (Snn/red)
Read more info "Diduga Kasusnya Dipaksakan Penyidik Dengan Pasal Pencabulan, AS Juga Dipungli Oknum Petugas Rutan" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan