SAD Gugat PT. BSU ke Pengadilan Negeri Sengeti

Situasi di lapangan
Lanjut Donny, dirinya menjelaskan, bahwa kepemilikan tanah seluas 311 hektare adalah milik kliennya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 85/TI 1997 tanggal 10 Mei 1997, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Tanjung Lebar yang diperoleh dari orang tuanya Alm. Ewet Bin Kekap.
"Permasalahan ini sudah dari tahun 2003, waktu itu pemerintah Desa Tanjung Lebar mengakui kalau lahan tersebut milik klien kami, kami akan terus berupaya membantu klien kami untuk mendapatkan kembali hak-haknya, hari ini merupakan sidang yang ke empat, yaitu sidang lapangan, kami benar-benar serius menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum yaitu Pengadilan Negeri Sengeti," jelas Donny saat dikonfirmasi di lokasi, Senin (8/8/2022).
Tak hanya itu, Donny berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengeti untuk bisa menyatakan sah secara hukum, bahwa tanah seluas 311 hektare tersebut milik kliennya berdasarkan SKT No. 85/TI 1997 tanggal 10 Mei 1997.
"Saya berharap permasalahan sengketa tanah ini cepat selesai, lahan seluas 311 hektare milik klien kami segera disahkan secara hukum oleh Pengadilan Negeri Sengeti dan ada ganti rugi oleh PT. BSU kepada klien kami," pungkasnya
Read more info "SAD Gugat PT. BSU ke Pengadilan Negeri Sengeti" on the next page :
Editor :Fatchurrohman
Source : Rosyid