SAD Gugat PT. BSU ke Pengadilan Negeri Sengeti

Situasi di lapangan
JAMBINEWS | JAMBI - Seiring kerapnya kasus-kasus yang muncul. Demikian pula dengan permasalahan sengketa tanah di provinsi Jambi, belakangan ini kian menyedot perhatian masyarakat.
Sengketa tanah adalah sebidang atau beberapa bidang tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak. Kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Sampai saat ini, permasalahan sengketa tanah antara Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Minang Rambutan II / Mahadi Kulok dengan PT. Berkat Sawit Utama (BSU) juga belum terselesaikan.
Selaku pengacara dari pihak penggugat SAD Mahadi Kulok, Donny Ranap Manurung, SH., MH mengatakan, ada sekitar 311 hektare milik kliennya diduga digusur oleh PT. BSU, tanpa memberikan ganti rugi dengan alasan, bahwa lahan tersebut masih berada di dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. BSU.
"Kurang lebih ada 311 hektare milik klien kami digusur oleh PT. BSU, mereka mengatakan, bahwa lahan tersebut berada di dalam HGU mereka, padahal peta dan batas HGU mereka di lapangan tidak akurat," ujarnya.
Read more info "SAD Gugat PT. BSU ke Pengadilan Negeri Sengeti" on the next page :
Editor :Fatchurrohman
Source : Rosyid