Terungkap Informasi Terkini
Dinas PMD Tanjung Jabung Timur Belum Tindaklanjuti Pengaduan Pemalsuan Ijazah Kades Rantau Rasau

Selamat Riyadi Bersama Tim Awak Media Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Jambi Sambangi Kantor Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur
JAMBINEWS | TANJUNG JABUNG TIMUR — Selamat Riyadi bersama Tim Awak Media yang tergabung dalam Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Jambi sambangi Kantor Dinas PMD Tanjabtim, Mempertanyakan tindaklanjut laporan dugaan pemalsuan ijazah oknum Kades oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia (LP3-NKRI) Jum'at (06/12/24).
Di kantor Dinas PMD, rombongan hanya bisa bertemu dengan Pak Sekretaris, sementara Pak Kadis dan Kabid Pemerintahan Desa sedang melaksanakan kegiatan rapat di luar.
Kepada Sekdis, tim awak media sempat mengeluhkan hambatan komunikasi dengan Pak Kadis dan Kabid Pemerintahan Desa yang tidak merespon komunikasi melalui telepon dan chat whatsappnya.
"Kami sekedar mengingatkan pesan Ketua Ombudsman Provinsi Jambi jangan jadi pejabat jika tidak mau merespon komunikasi dengan rekan-rekan awak media maupun dengan warga masyarakat," ungkap Syamsoel sedikit kesal.
Di depan Sekdis Ari, Selamat Riyadi kembali menerangkan kronologis pemalsuan ijazah oleh seorang Kepala Desa saat memenuhi syarat administrasi pencalonan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2022 lalu.
Dalam rangka memenuhi persyaratan keikutsertaan sebagai calon pemilihan kepala desa saat itu, "WADI" (nama aslinya) diduga kuat telah memalsukan namanya sendiri menjadi "KUADI", tempat lahir dan tanggal lahir yang bersangkutan pada dokumen ijazah SD miliknya.
Saat tim investigasi menjumpai Pak Said Ismail selaku Kepala Sekolah, dalam keterangannya beliau mengatakan bahwa "Pada tahun 2017 Sdr. Kuadi pernah mendatanginya meminta legalisir ijazah SD dan surat rekomendasi untuk membuat duplikat ijazah SD-nya," terang Said Ismail.
Setelah dilakukan pengecekan pada buku arsip pencatatan ijazah, ternyata nama asli, tempat dan tanggal lahirnya tidak sesuai dengan buku catatan pengambilan ijazah.
Diketahui data yang benar adalah atas nama WADI, lahir di Jawa Tengah tanggal 10 April 1976, nama ayah Subuh, Nomor Induk Sekolah 159 dan Tahun Ajaran 1989.
"Fotokopi ijazah yang diberikan kepada saya tertera namanya adalah KUADI, lahir di Rantau Rasau tanggal 8 Mei 1975, nama orang tua SUBUH sama, nomor induk 159 sama, tahun ajaran 1989 sama dan SD Negeri Nomor 23/V Rantau Rasau juga sama," ungkapnya lagi.
Dikarenakan Pak SAID ISMAIL menjabat sebagai Kepala Sekolah saat itu, maka WADI di ajak ke kantor Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur untuk bertemu dengan Pak Kadis.
Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan FERY MANJONI, Pak Said Ismail mengatakan "Saya tidak berani memberikan rekomendasi kepada WADI untuk melengkapi persyaratan maju pencalonan Kepala Desa," makanya di tahun 2017 WADI (KUADI) tidak bisa mencalonkan diri untuk maju dalam Pilkades.
Berikutnya tim investigasi menjumpai Pak ALI AHMAD, tempat Wadi mendapatkan ijazah penyelenggaraan paket B dan paket C, yang persyaratannya harus memiliki ijazah SD.
Menurut keterangan Pak ALI AHMAD nama yang tercantum di paket B dan C adalah KUADI. Kemudian ijazah paket B dan C tersebut dipergunakan sebagai syarat menjadi aparatur desa yaitu Ketua BPD pada tahun 2016 sampai 2022.
Selanjutnya pada tahun 2022 WADI (KUADI) ikut maju dalam pencalonan Pilkades dan beliau terpilih menjadi Kepala Desa Rantau Rasau Desa, dan menurut narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya menyebutkan "WADI (KUADI) mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim dalam memenuhi syarat administrasi pencalonan dirinya.
Read more info "Dinas PMD Tanjung Jabung Timur Belum Tindaklanjuti Pengaduan Pemalsuan Ijazah Kades Rantau Rasau " on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan