Polres Tanjabbarat Masih Lakukan Pengembangan Terhadap Motif Pembunuhan di Kecamatan Tungkal Ulu

JAMBINEWS | TANJAB BARAT - Polresta Tanjung Jabung Barat press rilis kronologis kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tungkal Ulu pada Selasa 30 April sekitar jam 22.30 wib di wilayah STU Kecamatan Tungkal Ulu, pada Jum'at (03/05/2024) pukul 14.00 Wib.
Adapun kronologis kejadian masih di dalami oleh pihak Polres Tanjabbarat dan sementara dalam keterangan tersangka yang didapat Kapolres AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M. menjelaskan, pada saat tersangka (FH) bersama adiknya yang hendak keluar mengambil gaji sempat mampir di warung kopi di daerah STU dan saat hendak melanjutkan perjalanan sekitar 30 meteran dari warung mereka di cegat oleh dua orang korban yang tidak mereka kenali dan terjadilah perkelahian mengakibatkan kedua korban terluka dan satu meninggal dunia saat di bawa ke klinik.
Baca Juga : Polres Tanjab Barat Ciduk 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO
"Berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa tersebut dikarenakan tersangka hendak melindungi dirinya sendiri dan adik kandungnya dari aksi pemalakan dan penganiayaan yang dilakukan korban terlebih dahulu pada dirinya,” terang Agung.
Dari Hasil pengembangan di terdapat barang bukti berupa Satu bilah Sajam, satu unit kendaraan bermotor serta satu buah handphone dan untuk senjata milik korban belum di ketemukan dan masih dalam pencarian.
Baca Juga : Bersama Satlantas Jajaran, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot
Peristiwa kejadian ini tersangka pelaku (FH) untuk sementara akan dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan menurut Kapolres AKBP Agung Basuki, S.IK, MM ini masih dalam pengembangan.
”Untuk sementara tersangka kita kenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan proses kejadian ini masih kita lakukan pengembangan apakah ada pasal – pasal serta motif lain dalam kasus ini,” tutupnya.(Red)
Editor :Wanito
Source : Humas Senkom Tanjab