Diduga Menggunakan Data Kependudukan Palsu
Tim Kuasa Hukum Laporkan Suami-isteri Warga Bukit Baling Ke Mapolres Muaro Jambi

Tim Kuasa Hukum Laporkan Suami-isteri Warga Bukit Baling ke Polisi
JAMBINEWS | MUARO JAMBI — Seorang warga berinisial RF yang mengaku sebagai ayah kandung dari seorang anak perempuan inisial NY, beralamat di Simpang KM.35 Desa Bukit Baling, RT.08 Kecamatan Sekernan resmi dilaporkan oleh tim kuasa hukum (Terlapor) DB ke Mapolres Muaro Jambi Jum'at (25/02/2022)
Pasalnya RF pernah memergoki NY dan DB sepasang kekasih di salah satu lokasi pengeboran pertamina yang tidak jauh dari rumah NY, kemudian berjarak sekitar satu bulan sesudah kejadian tersebut, tanpa memberitahukan ke orang tua DB atas hubungan mereka, tiba-tiba RF melaporkan DB yang merupakan kekasih dari NY yang diakuinya sebagai anak kandung ke Mapolres Muaro Jambi dengan tuduhan pencabulan dan hingga saat ini DB ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum DB berupaya melakukan pembelaan terhadap kliennya saat melakukan pengkajian dan mempelajari data pelapor, ternyata pelapor bukan ayah kandung dari NY.
Tidak cukup sampai disitu saja, tim kuasa hukum berupaya mengkonfirmasi ke pihak Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi, ternyata memang benar data kependudukan RF telah dipalsukan dari domisili sebelumnya di Kota Medan.
Perpindahan status anak perempuan NY telah diubah sejak di Kota Medan oleh Bu DKS selaku ibu kandungnya dengan alasan kebenciannya terhadap bapak kandung NY.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi melalui Sekretarisnya Hj. HOFSAH S.Ag. Saat dikonfirmasi SigapNews.co.id terkait persoalan proses penerbitan kependudukan RF, beliau membenarkan bahwa adanya permohonan penerbitan data kependudukan RF dan DKS asal Medan sesuai permohonannya, namun secara jelas yang bersangkutanlah yang lebih mengetahui kebenaran data yang diajukan kepada dinas.
Bu Hofsah secara terbuka menjelaskan bahwa "Perubahan nama ayah kandung dalam KK keluarga mereka ini dilakukan oleh DKS di Disdukcapil Kota Medan Sumatera Utara dengan alasan "sangat benci sekali" terhadap mantan suami pertamanya dulu. Ujar Hofsah, hal demikian kita ketahui pasca menghubungi Disdukcapil Kota Medan
"Kita disini hanya meng-entri data sesuai dokumen yang diajukan RF dan DKS, tercatat dalam berkas pengajuan permohonan data kependudukannya di kantor ini pada tanggal 27 Oktober tahun 2021." Terang Hopsah
"Bahkan hari Rabu kemarin tanggal 24 Februari 2022 RF dan DKS datang lagi ke kesini marah-marah dan meminta perubahan nama ayah kandung agar dikembalikan lagi ke nama ayah kandung yang sebenarnya, lalu dijawab oleh Pak Kabid Dakduk Sdr. Rozi, jika mengajukan perubahan kembali mesti dilengkapi dokumen Surat Nikahnya dan beberapa syarat dokumen lainnya, jika ada kami bisa membantu perubahan tersebut, namun mereka tidak bisa menunjukkannya." Tambah Hopsah.
Di tempat terpisah, wawancara awak media dengan Tim Kuasa Hukum Sdr. Amir Akbar membenarkan atas laporan pemalsuan data kependudukan dan atau menggunakan dokumen kependudukan palsu.
"Iya benar, hari ini kita selaku tim kuasa hukum Sdr. DB, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan RF dan DKS di Mapolres Muaro Jambi atas dugaan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
Tim Kuasa Hukum berharap Laporannya segera ditindaklanjuti oleh Penyidik Mapolres Muaro Jambi biar terungkap secara terang-benderang dugaan perbuatan pidana para terlapor.
"Kami berharap Penyidik memeriksa ulang berkas laporan terlapor terkait legal standingnya juga serta menganalisa kembali dengan seksama laporan klien kami DB atas berbagai kejanggalan peristiwa hukum yang terjadi," tutupnya. (Snn/Red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi