Dugaan Proyek Fiktif TMMD PUPR Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 Masuki Babak Baru
Keterangan Ketua BPD Desa Bukit Subur
JAMBINEWS | MUARO JAMBI – Hingar-bingarnya pemberitaaan miring tentang Program Nawacita proyek TMMD (Tentara Manunggal Membangun Desa), dulunya adalah Program ABRI Masuk Desa (AMD) pada dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 membuat terpanggil berbagai insan pers untuk menggali lebih jauh atas kabar dan berita media yang lagi viral.
Ketua BPD 2 Periode Desa Bukit Subur Kecamatan Sungai Bahar, Pak Dono Sukirno memberikan keterangan kepada awak media secara tegas dan jelas. "Sepengetahuan saya sepanjang tahun 2019 Proyek TMMD dengan melibatkan anggota TNI tidak pernah dilaksanakan di desa kami (Desa Bukit Subur)", inilah hal pokok yang dijelaskannya. Lebih lanjut ketua BPD mengutarakan "jika memang proyek TMMD itu telah dilaksanakan di desa ini pasti saya dan warga masyarakat disini mengetahui," imbuhnya lagi (Sabtu, 10/7/2021)
Aneh bin ajaib memang atas Keterangan yang telah disampaikan Pak Dono selaku Ketua BPD tahun 2019 kepada Awak Media SigapNews dan rekan, tidak puas sampai disitu, Tim Awak Media melanjutkan investigasinya dengan mendatangi 3 Kepala Desa di kantor desa/rumah kediamannya, Kepala Desa Bukit Subur, Kepala Desa Bukit Mas, dan Kepala Desa Bukit Makmur.
Informasi lapangan yang berhasil dihimpun oleh Awak Media antara lain Kepala Desa Bukit Mas dan Desa Bukit Makmur dimana kedua kades ini menjelaskan, "Benar telah dilaksanakan Proyek TMMD PUPR Muaro Jambi tahun 2019 pembukaan jalan Desa Bukit Mas menuju Bukit Makmur sepanjang lima kilo sekira Bulan April - Mei tahun 2019 dengan menggunakan alat berat yang diawasi oleh Personil TNI, dimana alat berat yang melakukan pengerjaan adalah alat berat yang disewakan oleh TNI," jelas kedua kades tersebut.
Para kades tidak mengetahui soal anggaran biaya dan aturan pengerjaannya, hanya saja sekitar bulan Mei 2021 lalu pernah dikunjungi oleh Yultasmi Kepala Dinas PUPR, Fauzan KASI INTEL KEJARI Muaro Jambi, beserta rombongan. Tidak dijelaskan secara detail perihal maksud kedatangannya.
Pada hari Jum'at 16/7/2021 Awak Media menjumpai Fitrah bersama kuasa hukumnya di kantor LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan dekat rumah dinas gubernur Jambi di jalan Cut Mutia, Jambi Timur Kota Jambi.
Pada kesempatan tersebut Fitrah menyebutkan dirinya yang telah di SK kan selaku Pengawas Proyek TMMD tahun anggaran 2019 oleh KADIS PU PR Muaro Jambi sangat menyayangkan sekali tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan pekerjaan dilapangan, tiba-tiba disodorkan berkas proyek TMMD minta untuk ditandatangani oleh PPTK Bastari.
"ketika saya minta diperlihatkan dokumentasi berupa photo fisik pengerjaan proyek TMMD 0% - 50% - 100%, Bastari tak dapat tunjukkan ke saya, makanya saya tidak mau teken" ucap Fitrah.
Satu hal lagi kata Fitrah, "masalah Pejabat PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) yang lepas dari tanggungjawabnya, kecolongan kenapa proyek TMMD bisa dicairkan pembayarannya tanpa tanda tangan pengawas, seharusnya dia membawa pengawas turun ke lapangan untuk mengcrooss cek kebenaran laporan proyek TMMD tersebut," cetus Fitrah, kesal.
Dalam pertemuan tatap muka di kantor LBH CL&PK, Aslam Fadli, selaku kuasa hukum Fitrah, menjelaskan secara detail tentang hal-hal pokok yang dialami oleh kliennya dilengkapi juga dengan analisa hukum dan aspek yuridis sebagai berikut:
Bermula dari Program Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) berupa pembukaan badan jalan desa Bukit Subur - desa Bukit Makmur Unit 15 Menuju desa Bukit Mas (Unit 18) berdasarkan rencana dan penetapan objek pelaksanaan kegiatan sepanjang 11 (Sebelas) Kilo Meter.
Pada kegiatan tersebut, FM, ST ditunjuk selaku Pengawas dalam kegiatan tersebut, melalui Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Muaro Jambi, berdasarkan Keputusan Nomor: 800/39/KPTS-PA/DPUPR/2019.
Pengawas yang ditunjuk tak lain adalah Klien Kami, kata Aslam sewaktu ditemui Awak Media di kantor LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan DPP Jambi.
Ironisnya, setelah klien kami mendapatkan mandat dari pimpinan selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dalam hal ini Kadis PUPR selaku perpanjangan tangan Bupati Muaro Jambi dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai penguasa wilayah, Klien Kami sama sekali tidak mengetahui seperti apa bentuk kegiatan tersebut, tiba-tiba disampaikan oleh Pimpinannya bahwa Proyek tersebut sudah selesai. Tidak hanya itu, dia juga di perintahkan menandatangi semua berkas-berkas/Dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Tentu siapapun yang menjadi FM, ST tidak akan bersedia menandatangani.
Klien Kami tidak bermaksud membesar-besarkan permasalahan ini, tetapi guna menghindari terjadinya dugaan penyalahgunaan, yang tentunya apabila terdapat temuan, beliau juga akan terjebak hukum sebagaimana diatur pada Pasal 55 ayat (2) KUHP. Tentu tidak seorangpun yang bersedia dibui, hanya disebabkan karena kelalaian.
Suatu hal yang paling tidak dapat diterima oleh akal sehat adalah selesainya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), tanpa ada bukti kegiatan berupa dokumentasi lapangan dari 0% - 50%, dan dari 50% - 100%, dan yang lebih lucu lagi belum adanya Dokumen/Berkas yang ditandatangani oleh klien kami selaku pengawas.
Karena merasa ada yang ganjal, terekspos lah kepublik melalui beberapa Media Online, terkait fiktifnya kegiatan tersebut, akhirnya Sdr FM, ST dimutasi/di non jobkan oleh Kadis.
Menurut hemat saya, selaku Kuasa Hukum FM, ST bahwa tindakan tersebut adalah bentuk ketidakprofesionalan Saudara Kadis PUPR Muaro Jambi. Seharusnya melakukan pembenahan kedalam, bukan sok berkuasa, akhirnya berisiklah masalah ini. Karena ribut, akhirnya Tim Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM BERANTAS melaporkan kejadian tersebut pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Namun Kajari mengeluarkan statemen akan menutup Kasus ini, karena tidak ada temuan Inspektorat. Setelah dikonfirmasi ke Inspektorat dan dimintai data terkait hasil audit dari kegiatan yang di duga fiktif, katanya Kami tidak memegang data, semua ada di DPUPR. "Ngomong ga jelas mereka ini" Kata Aslam dengan raut wajah yang tidak bersahabat.
Tidak lama dari adanya riak-riak mengenai masalah tersebut diatas, akhirnya Pihak Kejaksaan memberikan klarifilasi melalui web Kejaksaan Negeri Jambi bahwa kegiatan tersebut ada dan berjalan, tidak seperti apa yang beredar dibeberapa media. "Jadi ada dan berjalan rekan-rekan menurut Pihak Kejaksaan Negari Jambi" Kata Aslam kepada Media saat wawancara.
Tidak berhenti disini saja, karena Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, menyatakan taruhan kalau dia kalah dan bisa dibuktikan, maka dengan "Tegas" mewakili rekan-rekan Tim Kuasa Hukum FM, ST saya sampaikan, bahwa Kami akan mengungkap fakta kebenaran dari dugaan adanya kejahatan sistematis ini, tanpa melihat dengan siapa kami berhadapan. Negara ini adalah negara hukum, siapapun melakukan, mengarahkan, turut melakukan dan/atau melindungi pelaku kejahatan, maka mereka adalah pelaku kejahatan, sebagaimana diatur pada Pasal 55 ayat (2) KUHPidana. Kami akan menempuh semua ruang yang telah disiapkan oleh negara, untuk mengungkap fakta hukum atas peristiwa ini.
Kami juga telah melakukan investigasi lapangan, untuk mencocokkan Dokumen dari DPUPR dan Keterangan Klien Kami.
Hasil Investigasi kami adalah:
1. Menemui beberapa orang Tokoh Masyarakat yang tidak terikat dalam organisasi Pemerintahan, hasilnya adalah "Tidak/Belum pernah ada kegiatan TMMD dalam Wilayah yang dimaksud"
2. Bertemu dengan BPD aktif Desa Bukit Makmur Katanya Memang ada dan pelaksanannya berjalan kurang lebih 2 (dua) bulan, dan setiap hari ada Anggota TNI yang melakukan Pengawasan sebanyak 2 atau 3 orang dalam sehari, dan pelaksanaannya ada di 2 Desa, yaitu Desa Bukit Makmur, sepanjang 3 KM dan Desa Bukit Mas sepanjang 2 KM, yang totalnya 5 (Lima) KM.
Dalam kegiatan tersebut terdapat fasilitas dari PU berupa:
a. Alat berat Ekskapator
1 (satu) Unit,
b. Alat berat sederhana/
Ekskapator Mini 1
(satu) Unit,
c. Alat berat Greder 1
(satu) Unit,
d. Mobil Dumping/Dump
Truck Roda 6 (enam) 2
(dua) unit.
3. Bertemu dengan Kepala Desa Bukit Makmur, Pernyataannya bahwa benar ada, di Desa Bukit Makmur, sepanjang 3.5 KM dan Desa Bukit Mas sepanjang 1.5 KM, totalnya 5 (lima) KM. Anggota TNI makan di rumah Saya, pelaksanaan sekitar 2 (Dua) bulan.
4. Menemui Kepala Desa Bukit Mas, Keterangannya adalah: Benar telah dilakukan kegiatan Proyek TMMD, di Desa Bukit Mas Sepanjang 2 KM dan Desa Bukit Makmur sepanjang 3 KM yang totalnya 5 KM.
Setelah dimintai Data dan Dokumen, alasannya ada dipegang oleh Kepala Dusun Sardini, Semua data ada ditangannya.
Menindaklanjuti keterangan Kepala Desa Bukit Mas, bahwa semua dokumentasi kegiatan tersebut di pegang oleh Kepala Dusun Sardini, Kadus tersebut beralasan bahwa Dokumen itu ada di Saya, ada dalam file labtop saya, besok saya kirimkan ke Bapak lewat wa.
Penjelasan dan Pendapat Kami berdasarkan hasil Investigasi adalah sebagai berikut:
Orang yang pertama kami temui adalah BPD yang masih aktif pada saat Proyek tersebut diterbitkan SPK (Hari ini sudah tidak aktif lagi), Namun menurutnya tidak pernah ada kegiatan TMMD bahkan pemberitahuan akan diadakannya kegiatan tersebut pun tidak pernah ada.
Menanggapi keterangan BPD aktif mengatakan bahwa TNI hanya mengawasi, dengan jumlah 2 atau 3 orang dalam sehari.
Ekskapator 1 unit, Ekskapator Mini 1 unit, Greder 1 unit, Dumping 2 unit, dengan Volume kerja 5 KM.
Ekskapator kerja apa?
Mengerok tanah dipinggir jalan untuk menutup lubang, terus mobil Dumpnya di apakan? Jawabnya pasti di pajang doang.
Greder tugasnya membentuk badan jalan dan membenahi pembentukan parit, agar sirkulasi pengaliran air berjalan dengan baik.
Tetapi koq lamanya sampai 2 bulan,. sementara Greder bisa bekerja 5 KM kanan kiri dalam sehari, jadi kesimpulannya adalah asal bunyi.
Menanggapi keterangan Kepala Desa Bukit Makmur bahwa TNI tinggal dan makan dirumahnya, karena melakukan pengawasan atas kegiatan tersebut, jawabnya koq mengawasi, yang Kami tau kalau Program TMMD di laksanakan oleh personil TNI bersama Masyarakat setempat. Kan lucu keterangan ini.
Taggapan atas keterangan Kepala DesabBukit Mas bahwa Kami masukkan proposal ke Kodim, sehingga kegiatan tersebut kami yang laksanakan dan TNI hanya mengawasi. Jawaban itu sudah menyalahi ketentuan yang ada, karena program TMMD tidak bisa di pihak ketigakan.
Hal yang Kami sayangkan adalah:
1. Seharusnya setelah Kadis PUPR Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan SK Penugasan kepada Pengawas, tidak ada lagi kewenangannya mencampuri urusan tersebut, dan sisa menunggu laporan dari pihak yang telah diberi mandat. Dimana Konsultan Pengawas dalam suatu proyek bertugas untuk:
a. Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja,
b. Melakukan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek,
c. Menerbitkan presentase pekerjaan untuk dilaporkan kepada pemilik proyek (DPUPR).
Di tambah 19 Tugas Konsultan Pengawas Tehnik dalam suatu proyek, dan ini tidak ada satupun yang berjalan, karena jawabannya, proyek tersebut tidak jelas dan keterangan para pihak pun simpang siur.
2. Pihak Inspektorat terkesan lumpuh alias tidak menjalankan tugasnya selaku perpajangan tangan Negara di Daerah untuk memberikan keterangan yang jelas dan terang kepada BPK, apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Tetapi Inspektorat sepertinya lupa dengan Tupoksinya dan tidak sadar bahwa tujuan negara membentuk lembaga tersebut dengan memfasilitasi bahkan negara menyiapkan anggaran besar untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam wilayah masing-masing, guna untuk bekerja dan berbicara benar dan jelas, mengenai suatu peristiwa.
3. Kadis PUPR pun, kami harap untuk berhenti memberikan pembenaran, dan mengakui kesalahan, sebagaimana keterangan yang diberikan kepada salah satu Media bahwa dirinya khilaf dan lalai dari pengawasan. Sehingga menyampaikan pernyataan maaf kepada semua pihak, terutama kepada Konsultan Pengawas yang telah diberinya mandat, agar masalah ini tidak berlarut-larut.
Tidak bisa dipungkiri lagi kesalahan yang ada dalam pelaksanaan ini, terlepas dari dugaan Pemalsuan Tandatangan, volume kerja pun tidak cukup, karena kegiatan tersebut yang menelan biaya sekitar 700 juta, sementara keterangan yang kami himpun dari berbagai pihak hanya 5 Kilometer.
Terakhir Saya sampaikan kepada rekan² Media, bahwa apabila Kadis PUPR Yultasmi tidak mau mengakui kesalahannya, maka sejak terbitnya berita ini, Saya akan giring masalah ini sampai kelangit teratas. Apabila disana baru nampak kejelasan dan terang benderangnya permasalahan ini, Aslam mengakhiri paparannya. (Snn/yy)
Editor :M Muslim
Source : Ketua BPD Desa Bukit Subur, Kades Bukit Makmur, Kades Bukit Mas, Fitrah dan Kuasa Hukumnya Aslan Fad