Polsek Merlung Amankan Satu Terduga Pelaku dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak
TANJAB BARAT — Kepolisian Sektor (Polsek) Merlung melaksanakan pelimpahan terhadap satu orang laki-laki berinisial RT (40) yang diduga terlibat tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus S.Tr.K., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Merlung IPTU Hendro Gusfian, SH. MH Mengatakan
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai, setelah sebelumnya perkara dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Sektor Merlung/Res Tjb Brt/Polda Jambi tanggal 9 Agustus 2026.
Pelaku warga Desa Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Tanjung, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Ayat (3) Huruf a KUHPidana dan/atau Pasal 479 Ayat (2) Huruf d KUHPidana.
Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.
Polsek Merlung mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga perlindungan dan kepentingan korban, khususnya karena perkara ini berkaitan dengan anak di bawah umur.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*(HUMAS).
Editor :Wanito
Source : Polres Tanjab Barat