Kepolisian Batang Hari Dalam Sorotan ....!
M Eral Laporkan Oknum Sikum Polres Batang Hari ke Kadiv Propam Mabes Polri
Photo Bersama M. Eral dan Isteri Seusai Diperiksa Propam
JAMBINEWS || JAMBI — Berawal laporan polisi konflik kebun kelapa sawit seluas 63 hektar antara dua orang bersaudara kandung sebut saja Eral dan Atur yang berlokasi di belakang Puskesmas Kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari menimbulkan masalah baru.
Menurut Eral, kejadian tersebut dialaminya pada tahun 2019 silam. Kepada awak media Eral mengungkapkan kesedihan yang mendalam atas peristiwa hukum yang dialaminya.
"Bagaimana hati saya tak terluka, kebun sawit tersebut saya yang beli, saya yang berunding langsung dengan haji Nasir di rumahnya di Jambi sesuai harga yang disepakati, lengkap surat-suratnya, saya yang bayarkan angsuran kredit plasmanya ke PT. TLS melalui KUD Rengas Jaya, lalu Atur Adik saya itu tahun 2008 minta ikut mengurus lahan tersebut, ya saya perbolehkan," ungkap Eral.
"Namun, setelah beberapa tahun pengelolaan lahan saya serahkan ke Atur, dia tidak mengirimkan uang hasil panen buah TBS, akhirnya saya ambil tindakan panen sendiri dan saya minta Atur tidak lagi mengurus kebun," lanjut Eral.
"Tidak senang dengan cara saya, kemudian Atur pada tahun 2018 melaporkan saya ke Polsek MSU atas dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga, hingga saya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Reskrim saat itu Rona Patopoi selaku Kanit," tambahnya.
"Pada tanggal 4 Januari 2019 saya dijemput paksa oleh oknum polisi Polsek Jambi Selatan tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan, lalu saya dibawa ke Muara Bulian."
"Setibanya di halaman parkir Mapolres Batang Hari saat hendak turun dari mobil tiba-tiba Rasyid Anggota Polsek MSU memborgol paksa tangan saya dan menjebloskan saya ke ruang tahanan Polres Batang Hari," ungkap Eral dengan mata berkaca-kaca.
Ditempat dan waktu terpisah, Eral menuturkan adiknya Atur sudah dilaporkan ke Polda Jambi dengan dua pasal pidana, pasal pemalsuan surat-surat tanah dan pidana penggelapan hasil panen kebun kelapa sawit miliknya dari tahun 2019 hingga 2025 yang saat ini sedang ditangani oleh Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi.
"Karena saya anggap sudah sangat keterlaluan, Adik saya Atur saya laporkan ke Polda Jambi atas dugaan pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hasil panen yang telah saya rinci nominal kerugiannya dihadapan penyidik mencapai 10 milyar lebih," jelas Eral.
Atas kejanggalan proses hukum yang terjadi saat itu, melalui Kuasa Hukum saya juga telah melaporkan oknum RP dan R ke Kadiv Propam Mabes Polri dimana saya dan isteri sudah memberikan keterangan kepada Tim Penyidik Propam yang datang ke Jambi pada hari Kamis dua minggu lalu.
"Oknum RP dan R saat itu meminta uang tebusan 5 juta melalui isteri saya, dan menyuruh saya menandatangani surat-surat pernyataan yang isinya berupa pengakuan saya bahwa kebun kelapa sawit milik saya tersebut adalah milik Atur. Dimana saat menandatangani surat-surat itu, kepada saya tidak dibacakan terlebih dahulu isi surat ataupun memberikan kesempatan kepada saya untuk membacanya hingga saya dikeluarkan dari sel tahanan Polres Batang Hari tanggal 14 Januari 2019," lanjut Eral.
Saat awak media mencoba untuk berkonfirmasi kepada Rona Patopoi melalui nomor kontak WhatsAppnya, dia hanya menjawab "Mengenai persoalan tersebut silahkan ditanyakan ke Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu," urainya singkat.
Sampai berita ini naik publish belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian baik Polsek MSU maupun Polres Batang Hari. (Snn-mm/red)
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan