Kejari Muaro Jambi Tetapkan Muhammad Akhiar dan Quardika Candra Sebagai TSK dan Ditahan

Kejari Muaro Jambi Tetapkan Muhammad Akhiar dan Quardika Candra Sebagai TSK dan Ditahan
JAMBINEWS | MUARO JAMBI — Penetapan dan Penahanan Tersangka A.n MUHAMMAD AKHIAR BIN YAKSAF dan QUARDIKA CANDRA BIN DANI SUWARMAN oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan Nomor PRINT- 02.A/L.5.19/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari 2024 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan Tahun 2019
I. Informasi Perkara :
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib s.d selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah dilaksanakan Press Release Penetapan dan Penahanan dalam tingkat penyidikan, dengan Tersangka An. MUHAMMAD AKHIAR BIN YAKSAF dan QUARDIKA CANDRA BIN DANI SUWARMAN
Berdasarkan Sprint Nomor : PRINT- 02/L.5.19/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2024 jo Nomor PRINT- 02.A/L.5.19/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari 2024 dalam dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan Tahun 2019.
2. Adapun identitas para tersangka tindak pidana korupsi tersebut :
- Nama lengkap : MUHAMMAD AKHIAR bin YAKSAF
- Tempat lahir : Batanghari
- Umur/ TgI. Lahir 50 Tahun /31 Januari 1968
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : JI. Pattimura Lorong Kenali Jaya RT. 002 Kelurahan Kenali Besar Kacamatan Alam Barajo Kota Jambi.
- Agama : Islam
- Pekerjaan : PNS
- Pendidikan : S1 Petemakan
- Nama lengkap : QUARDIKA CANDRA bin DANI SUWARMAN
- Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir : Jambi; 42 Tahun/09 September 1982;
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : JI. H. Kamil RT.11 Kel. Wijaya Pura Kec, Jambi Selatan Kota Jambi
- Agama :Islam;
- Pekerjaan : Direktur CV. TRIASANJAYA MANDIRI
- Pendidikan : SLTA
3. Adapun kronologi perkara tersebut sebagai berikut :
? Bahwa pada tahun 2019 di Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi ada melaksanakan 2 (dua) kali Kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan, yang dalam kegiatan tersebut dilakukan Pengadan Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat.
? Bahwa barang-barang yang diadakan tersebut yakni:
1) Dalam Kegiatan pertama pagu anggaran Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah):
- Bebek 600 ekor
- Dedak 3.000 Kg
- Baglog 7.000 buah
2) Kegiatan Kedua pagu anggaran Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah):
- Bebek 1.000 ekor
- Obat-obatan 750 Kg
- Dedak 5.000 Kg
- Jagung 3.000 Kg
- Konsentrat 2.500 Kg
? Bahwa pelaksanaan survey harga dalam proses penentuan HPS untuk kegiatan tersebut diarahkan oleh M. AKHIAR untuk dilakukan di Kerinci, yakni kepada saksi APRI selaku peternak Bebek di Kerinci, yang mana M. AKHIAR telah menyuruh APRI untuk melakukan mark-up harga bebek dari Rp. 70.000,- per ekor menjadi Rp. 135.000,- s/d Rp. 150.000,-.
? Bahwa selanjutnya pemilihan penyedia dalam pengadaan barang tersebut dilakukan dengan system pemilihan langsung, dan yang menjadi Penyedia Barang/Jasa untuk kedua kegiatan tersebut adalah CV. TRIASANJAYA MANDIRI yang Direkturnya QUARDIKA CHANDRA sebagaimana rekomendasi dari M. AKHIAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
? Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan SPK/kontrak antara AKHIAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Penyedia yang terpilih, yakni CV. TRIASANJAYA MANDIRI dengan harga dalam kontrak sesuai SPK/Kontrak pada kegiatan pertama yakni total harga Rp139.550.000,00, serta SPK / Kontrak pada kegiatan kedua yakni total harga Rp172.740.750,00.
Read more info "Kejari Muaro Jambi Tetapkan Muhammad Akhiar dan Quardika Candra Sebagai TSK dan Ditahan" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Pres Rilis