Kejari Muaro Jambi Tetapkan Muhammad Akhiar dan Quardika Candra Sebagai TSK dan Ditahan

Kejari Muaro Jambi Tetapkan Muhammad Akhiar dan Quardika Candra Sebagai TSK dan Ditahan
? Bahwa CV. TRIASANJAYA MANDIRI dalam mengadakan barang untuk kedua kegiatan pengadaan tersebut tidak mengerjakan sendiri, melainkan mengsubkontrakkan kepada M. AKHIAR (KPA) tanpa ada dibuatkan kerja sama usaha dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.
Dan tidak pula dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan dan dalam permintaan pembayarannya tidak pula dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya. (Praktik subkontrak illegal/pinjam bendera).
? Bahwa AKHIAR mengadakan barang untuk kegiatan pertama dengan cara memesan bibit bebek kepada saksi AMPRI di Kerinci dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per ekor dengan total keseluruhan pembelian Bebek 600 ekor x Rp. 70.000,- = Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
? Bahwa AKHIAR mengadakan barang untuk kegiatan kedua dengan cara memesan bibit bebek kepada saksi AMPRI di Kerinci dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per ekor dengan total keseluruhan pembelian Bebek 1.000 ekor x Rp. 70.000,- = Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Dan untuk item kegiatan berupa :
? Obat-obatan total harga Rp. 11.718.750,-
? Jagung total Harga : 30.090.000,-
? Konsentrat total Harga : 22.300.000,-
Tidak pernah diadakan dan tidak pernah pula diserahkan barangnya baik kepada PPK, KPA, maupun langsung kepada Masyarakat penerima bantuan, namun tetap dilakukan pembayaran kepada CV. TRIASANJAYA MANDIRI selaku penyedia. (Pengadaan Fiktif)
? Bahwa setelah QUARDIKA CHANDRA menerima pembayaran kegiatan yang kesatu dan kegiatan yang kedua melalui rekening CV. TRIASANJAYA MANDIRI, QUARDIKA CHANDRA langsung menyerahkan seluruh uang pembayaran tersebut kepada M. AKHIAR.
M. AKHIAR membagikan fee peminjaman nama CV. TRIASANJAYA MANDIRI kepada QUARDIKA CHANDRA.
Kemudian M. AKHIAR juga menggunakan uang pembayaran kegiatan tersebut untuk membayar pengadaan bebek, dedak, dan baglog jamur dan sisanya menjadi keuntungan bagi M. AKHIAR dari kegiatan tersebut.
4. Adapun hasil penyidikan pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yaitu Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 41 dokumen terkait.
Dan saat ini Tim Penyidik bersama dengan Inspektorat Provinsi Jambi Telah melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut, dari data, fakta dan analisis yang dilakukan oleh pihak inspektorat daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara/daerah untuk Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp157.676.683,00 (Seratus lima puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh enam ribuenam ratus delapan puluh tiga rupiah).
Berikutnya pada hari Senin tanggal 09 Desember tahun 2024 Tim Penyidik menetapkan saudara Muhammad Akhiar Bin Yaksaf dan Quardika Candra Bin Dani Suwarman Sebagai Tersangka yang disangka melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II A jambi.
5.Tersangka MUHAMMAD AKHIAR bin YAKSAF selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019, saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muaro Jambi.
Sedangankan Tersangka QUARDIKA CANDRA bin DANI SUWARMAN selaku Direktur CV. TRIASANJAYA MANDIRI yang menjadi penyedia barang dalam dua kali Kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan tahun 2019. (Snn/red)
Read more info "Kejari Muaro Jambi Tetapkan Muhammad Akhiar dan Quardika Candra Sebagai TSK dan Ditahan" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Pres Rilis