Satu Lagi Kasus Pemalsuan Ijazah di Tanjung Jabung Timur
Kades Terpilih Desa Rantau Rasau Diduga Kuat Palsukan Ijazah, Kadisdik dan Kadis PMD Bungkam

Kades Terpilih Desa Rantau Rasau Diduga Kuat Palsukan Ijazah, Kadisdik dan Kadis PMD Bungkam
JAMBINEWS | TANJUNG JABUNG TIMUR — Ruang publik kembali dihebohkan dengan pemberitaan penggunaan ijazah palsu saat memenuhi syarat administrasi pencalonan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2022 lalu.
Dalam rangka memenuhi persyaratan keikutsertaan sebagai calon pemilihan kepala desa saat itu, "WADI" (nama aslinya) diduga kuat telah memalsukan namanya sendiri menjadi "KUADI", tempat lahir dan tanggal lahir yang bersangkutan pada dokumen ijazah SD miliknya.
Saat tim investigasi menjumpai Pak Said Ismail selaku Kepala Sekolah, dalam keterangannya beliau mengatakan bahwa "Pada tahun 2017 Sdr. Kuadi pernah mendatanginya meminta legalisir ijazah SD dan surat rekomendasi untuk membuat duplikat ijazah SD-nya," terang Said Ismail.
Setelah dilakukan pengecekan pada buku arsip pencatatan ijazah, ternyata nama asli, tempat dan tanggal lahirnya tidak sesuai dengan buku catatan pengambilan ijazah.
Diketahui data yang benar adalah atas nama WADI, lahir di Jawa Tengah tanggal 10 April 1976, nama ayah Subuh, Nomor Induk Sekolah 159 dan Tahun Ajaran 1989.
"Fotokopi ijazah yang diberikan kepada saya tertera namanya adalah KUADI, lahir di Rantau Rasau tanggal 8 Mei 1975, nama orang tua SUBUH sama, nomor induk 159 sama, tahun ajaran 1989 sama dan SD Negeri Nomor 23/V Rantau Rasau juga sama," ungkapnya lagi.
Dikarenakan Pak SAID ISMAIL menjabat sebagai Kepala Sekolah saat itu, maka WADI di ajak ke kantor Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur untuk bertemu dengan Pak Kadis.
Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan FERY MANJONI, Pak Said Ismail mengatakan "Saya tidak berani memberikan rekomendasi kepada WADI untuk melengkapi persyaratan maju pencalonan Kepala Desa," makanya di tahun 2017 WADI (KUADI) tidak bisa mencalonkan diri untuk maju dalam Pilkades.
Berikutnya tim investigasi menjumpai Pak ALI AHMAD, tempat Wadi mendapatkan ijazah penyelenggaraan paket B dan paket C, yang persyaratannya harus memiliki ijazah SD.
Menurut keterangan Pak ALI AHMAD nama yang tercantum di paket B dan C adalah KUADI. Kemudian ijazah paket B dan C tersebut dipergunakan sebagai syarat menjadi aparatur desa yaitu Ketua BPD pada tahun 2016 sampai 2022.
Read more info "Kades Terpilih Desa Rantau Rasau Diduga Kuat Palsukan Ijazah, Kadisdik dan Kadis PMD Bungkam" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan