Terkuak Informasi Terkini Kasus Anwar Sadat
Belum Bisa Penuhi Petunjuk JPU, Penyidik Ajukan Perpanjangan Penahanan ke Ketua PN Sengeti

Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Terbitkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Anwar Sadat, Pihak Keluarga Keberatan
Menurut ketentuan dalam Pasal 29 ayat (7) KUHAP, terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2), tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan kepada Ketua
Pengadilan Tinggi (bagi perpanjangan dalam tingkat penyidikan dan penuntutan) dan kepada
Ketua Mahkamah Agung (bagi perpanjangan dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri
dan Pengadilan Tinggi).
Ketentuan berikutnya Mahkamah Agung telah menentukan bahwa penerimaan atau penolakan terhadap keberatan tersebut harus berbentuk "Penetapan" di luar sidang setelah Ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung mengadakan pemeriksaan secara
singkat mengenai alasan-alasan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa tersebut.
Penetapan mana harus dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah keberatan tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung dan dalam hal alasan keberatan tersebut di "terima", maka dalam Penetapan tersebut sekaligus harus dimuat perintah agar tersangka atau terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Sementara itu Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) Nusantara Amir Akbar yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan menyesalkan Penetapan Ketua PN Sengeti atas perpanjangan penahanan Anwar Sadat
Amir mengemukakan "Dalam kasus AS ini sudah jelas sekali motifnya nga benar mulai dari keinginan rujuk mantan isteri namun ditolak dan juga pelapor Nurbaiti sudah memeras keluarga AS dengan meminta uang damai 150 juta, ditambah lagi adanya intervensi eks Kapolres Mr. YP" jelas Amir.
Amir menuding, Ketua PN Sengeti tidak mengikuti perkembangan kasus Anwar Sadat yang telah viral dan heboh di medsos sehingga dengan seenaknya menerbitkan Penetapan Perpanjangan Penahanan, "Ketua PN Sengeti saya anggap tidak memiliki sisi-sisi kemanusiaan yang baik."
Sebagai bentuk kepedulian sosial dan menuntut keadilan masyarakat, persoalan ini harus kita suarakan terus sampai terwujud kebenaran yang sesungguhnya dan kepastian hukum "Dalam dua hari ke depan kita bersama rekan-rekan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan akan menggelar Unras di PN Sengeti dan Pengadilan Tinggi Jambi," tutup Amir (Snn/red)
Read more info "Belum Bisa Penuhi Petunjuk JPU, Penyidik Ajukan Perpanjangan Penahanan ke Ketua PN Sengeti" on the next page :
Editor :M Muslim
Source : Investigasi Lapangan